Pedomanrakyat.com, Jakarta – Setiap penduduk di Indonesia memiliki hak untuk dicatatkan identitasnya sebagai bukti yang sah sebagai Warga Negara Indonesia.
Inilah salah satu yang ditekankan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh melalui akun tiktoknya @zudanariffakrulloh dalam menjawab pertanyaan @diansabila_.
Baca Juga :
“Pak saya punya teman, orangnya sudah lama kabur dari panti. Sekarang orangnya umur 18 tapi tidak punya KK, akta maupun KTP-el. Bagaimana cara mengurusnya?,” tulisnya melalui kolom komentar.
Dijelaskan Zudan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membawa anak tersebut ke Dinas Dukcapil setempat untuk dilakukan verifikasi.
“Ditanya siapa namanya, dimana alamatnya, tempat tanggal lahirnya. Nanti akan dibuatkan NIK baru, dibuatkan KK baru dan dibuatkan KTP-el baru dengan catatan benar-benar belum punya data kependudukan,” rinci Zudan.
Menurut Zudan, kasus-kasus yang telah ditangani seringkali orang-orang tersebut telah mempunyai dokumen kependudukan dan terdata dalam database Dukcapil.
“Sudah pernah memiliki KK bersama orang tuanya dahulu, atau bersama panti asuhan terdahulu. Jadi perlu kita verifikasi,” pungkas Zudan.
Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama juga menekankan bahwa Dinas Dukcapil di daerah harus peka melakukan jemput bola di panti-panti agar memberikan layanan Adminduk kepada mereka yang belum terdata.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar jajaran Dukcapil memberikan pelayanan Adminduk secara menyeluruh kepada penduduk dalam kondisi apapun.
Komentar