Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil perolehan suara Pilpres 2024 pada Rabu (20/3).
Hal itu bertalian dengan tenggat waktu rekapitulasi di tingkat nasional yang habis pada hari ini.
Tenggat waktu tersebut diatur dalam Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Baca Juga :
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari berharap proses rekapitulasi dua provinsi itu dapat berjalan lancar sehingga perolehan hasil secara nasional dapat diumumkan sesuai tenggat waktu.
Ia menjelaskan masing-masing provinsi akan membacakan tiga jenis pemilu, yakni Pilpres, Pemilu DPR, dan Pemilu DPD saat proses rekapitulasi.
“Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu, sehingga kita masih bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional atau pada tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang ditentukan Undang-undang, yaitu dalam durasi paling lama 35 hari setelah hari pemungutan suara dan itu bertepatan dengan tanggal 20 Maret 2024,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (19/3) malam.
Sejauh ini, perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tercatat unggul di 34 provinsi.
Sementara itu, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) unggul di 2 provinsi. Sedangkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD belum tercatat unggul di provinsi manapun.
Komentar