Siaran TV Analog Dihentikan, Ini 7 Stasiun TV yang Masih “Membandel”

Nhico
Nhico

Kamis, 03 November 2022 20:30

Siaran TV Analog Dihentikan, Ini 7 Stasiun TV yang Masih “Membandel”

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kebijakan migrasi dari tv analog ke siaran digital atau analog switch off (ASO) di wilayah Jabodetabek telah dimulai pada Rabu 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis. Stasiun televisi yang masih membandel dengan menyiarkan siaran analog terancam izin stasiun radio atau ISR-nya dicabut oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan, proses migrasi ini sudah berjalan efektif.

Namun masih ada beberapa stasiun televisi swasta yang saat ini belum mengikuti keputusan pemerintah tersebut, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, I News TV, ANTV, dan TV One serta Cahaya TV.

“Perlu saya sampaikan, bahwa analog switch off adalah atas perintah undang-undang, dan ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini,” kata Mahfud MD saat memberikan keterangan pers melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (3/11/2022).

Untuk stasiun televisi yang masih menyiarkan siaran analog tersebut, Mahfud menegaskan secara teknis pemerintah telah membuat surat pencabutan izin stasiun radio (ISR) bertanggal 2 November 2022.

“Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, mohon agar ini ditaati, agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekedar administratif,” kata Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa analog switch off merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan International telecommunication Union (ITU) sejak belasan tahun yang lalu. Kemudian, di negara-negara ASEAN itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan.

“Di dalam undang-undang kita sendiri sudah dicantumkan dan menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali,” tuturnya.

Migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 Mei 2026 23:30
Sidrap Tancap Gas Cetak Sawah, Bupati Syaharuddin Alrif Bidik Tambahan 600 Hektare di 2026
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menghadiri Rapat Koordinasi Cetak Sawah Rakyat dan Mitigasi Ke...
Metro21 Mei 2026 22:28
Andi Odhika Jemput Aspirasi Warga, Jalan Rusak dan KIS Jadi Prioritas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan melanjutkan reses ketiga masa persidangan ketiga tahun sid...
Metro21 Mei 2026 21:28
Lapak Berdiri 25 Tahun di Atas Drainase, Kecamatan Ujung Pandang Akhirnya Ditertibkan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui jajaran kecamatan terus mengintensifkan penertiban dan pembongkaran lapak liar ya...
Metro21 Mei 2026 20:26
Pengawasan APBD Sulsel di SMAN 1 Pinrang, Andi Irma Dorong Sekolah Jadi Ruang Belajar yang Nyaman dan Produktif
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Azizah Irma Wahyudiyati, turun langsung melakukan pengawasan AP...