Sidang Agung Sucipto, Jaksa Sebut Rujab Gubernur Jadi Tempat Nurdin Abdullah Terima Uang Suap

Jennaroka
Jennaroka

Selasa, 18 Mei 2021 15:23

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Agugn Sucipto, terdakwa penyuap Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar, Selasa (18/5/2021).
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Agugn Sucipto, terdakwa penyuap Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar, Selasa (18/5/2021).

Pedoman Rakyat, Makassar – Tersangka pemberi suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, yakni Agung Sucipto didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Makassar, Selasa (18/5/2021) siang.

“Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b kemudian dilapis dan dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor junctonya Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” kata jaksa KPK, M Asri kepada wartawan usai sidang.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Agung Sucipto dua kali memberikan uang kepada Nurdin Abdullah dalam rentang waktu di awal tahun 2019 hingga Februari 2021. Salah satunya diberikan saat di Rujab Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Makassar.

“Nilainya 150 ribu dollar Singapura suap pertama di Rujab Nurdin Abdullah di Makassar dan Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangan KPK. Uang itu disebut sebagai pelicin pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel 2020-2021,” kata Asri.

Asri menegaskan pihaknya fokus untuk membuktikan semua dakwaaan yang dialamatkan terhadap Agung Sucipto. “Termasuk juga sumber aliran dana lainnya,” ucapnya.

Agung Sucipto selaku kontraktor itu juga berniat dan berkeinginan mendapatkan jatah proyek pembangunan dalam masa jabatan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Uang diberikan melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.

Edy sendiri berperan sebagai perantara. Menurut Asri, Edy Rahmat merupakan orang dekat atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

“Makanya dalam fakta-fakta persidangan nanti akan terungkap lagi kemana atau dari mana sumbernya, apakah ada dari pemerintahan atau ada dari pihak lain lagi,” ungkapnya.

Sedangkan, penasihat hukum Agung Sucipto, M Nursal menambahkan, pihaknya tak ingin mengajukan eksepsi atau pembelaan.

“Alasannya kita ingin langsung ke pokok perkara pembuktian supaya perkara ini bisa menjadi terang benderang dan cepat selesai,” singkatnya.

Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh Ibrahim Palino sebagai Ketua Majelis Hakim dan dua hakim anggota lainnya. Sidang dijadwalkan digelar kembali pada Kamis, 27 Mei 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juli 2025 22:41
Menuju Kota Informatif, Pemkot Makassar Perkuat Peran PPID Lewat Sosialisasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik sebagai pilar transparans...
Daerah16 Juli 2025 22:15
TP PKK Lutim Gelar “PKK Mengaji” untuk Tingkatkan Keimanan dan Ukhuwah
Pedomanrakyat.com, Lutim – Sebagai upaya dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan sekaligus mempererat silaturahmi antar pengurus, Tim Penggera...
Metro16 Juli 2025 21:32
Munafri-Aliyah Hadiri Paripurna: DPRD Makassar Sahkan RPJMD, Arah Pembangunan 2025–2029 Disepakati
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar dua rapat paripurna...
Daerah16 Juli 2025 21:14
Fraksi DPRD Gowa Sampaikan Pandangannya atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029
Pedomanrakyat.com, Gowa – DPRD Kabupaten Gowa, menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ran...