Sidang Agung Sucipto, Jaksa Sebut Rujab Gubernur Jadi Tempat Nurdin Abdullah Terima Uang Suap

Jennaroka
Jennaroka

Selasa, 18 Mei 2021 15:23

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Agugn Sucipto, terdakwa penyuap Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar, Selasa (18/5/2021).
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Agugn Sucipto, terdakwa penyuap Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar, Selasa (18/5/2021).

Pedoman Rakyat, Makassar – Tersangka pemberi suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, yakni Agung Sucipto didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Makassar, Selasa (18/5/2021) siang.

“Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b kemudian dilapis dan dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor junctonya Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” kata jaksa KPK, M Asri kepada wartawan usai sidang.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Agung Sucipto dua kali memberikan uang kepada Nurdin Abdullah dalam rentang waktu di awal tahun 2019 hingga Februari 2021. Salah satunya diberikan saat di Rujab Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Makassar.

“Nilainya 150 ribu dollar Singapura suap pertama di Rujab Nurdin Abdullah di Makassar dan Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangan KPK. Uang itu disebut sebagai pelicin pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel 2020-2021,” kata Asri.

Asri menegaskan pihaknya fokus untuk membuktikan semua dakwaaan yang dialamatkan terhadap Agung Sucipto. “Termasuk juga sumber aliran dana lainnya,” ucapnya.

Agung Sucipto selaku kontraktor itu juga berniat dan berkeinginan mendapatkan jatah proyek pembangunan dalam masa jabatan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Uang diberikan melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.

Edy sendiri berperan sebagai perantara. Menurut Asri, Edy Rahmat merupakan orang dekat atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

“Makanya dalam fakta-fakta persidangan nanti akan terungkap lagi kemana atau dari mana sumbernya, apakah ada dari pemerintahan atau ada dari pihak lain lagi,” ungkapnya.

Sedangkan, penasihat hukum Agung Sucipto, M Nursal menambahkan, pihaknya tak ingin mengajukan eksepsi atau pembelaan.

“Alasannya kita ingin langsung ke pokok perkara pembuktian supaya perkara ini bisa menjadi terang benderang dan cepat selesai,” singkatnya.

Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh Ibrahim Palino sebagai Ketua Majelis Hakim dan dua hakim anggota lainnya. Sidang dijadwalkan digelar kembali pada Kamis, 27 Mei 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...
Nasional16 Juli 2026 20:24
Kementerian Kehutanan Siapkan Forest Heroes Muda Menjaga Masa Depan Hutan
Pedomanrakyat.com, Samarinda – Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa masa depan hutan Indonesia...