Sidang Dugaan Suap Nurdin Abdullah, Jaksa KPK Ungkap Fakta Ada Arahan Khusus Pemenang Tender

Jennaroka
Jennaroka

Kamis, 19 Agustus 2021 22:12

Konferensi pers KPK saat menetapkan tersangka Nurdin Abdullah, Edy rahmat dan Agung Sucipto.
Konferensi pers KPK saat menetapkan tersangka Nurdin Abdullah, Edy rahmat dan Agung Sucipto.

Pedoman Rakyat, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 8 orang saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi untuk terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (19/8/2021).

8 saksi yang dihadirkan adalah mereka yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) 2 di bawah naungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel. Masing-masing, Andi Salmiati, Syamsuriadi, Abdul Muin, Munandar Naim. Kemudian dari pokja 7, Yusril Malombassang, Anshar, Harman Parodani, dan Nizar.

“Dari situ kita sudah bisa menyimak (kesaksian) untuk pemenangan PT Cahaya Sepang Bulukumba atau (milik) Agung Sucipto, itu sudah ada arahan khusus dari gubernur melalui Sari Pudjiastuti,” kata Jaksa KPK, M Asri kepada wartawan usai sidang.

Asri mengatakan, berdasarkan keterangan seluruh saksi dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Nurdin Abdullah dalam kapasitasnya sebagai gubernur, memerintahkan Sari Pudjiastuti selaku Kepala Biro Pengandaan Barang dan Jasa untuk memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto dalam lelang tender.

Tender itu adalah proyek pengerjaan ruas Jalan Palampang-Munte-Bontolempangan Kabupaten Bulukumba-Sinjai Tahun Anggaran 2019-2020.

“Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu kurang lebih Rp35 miliar, dari situ saja kami sudah mengetahui bahwa ada arahan dan itu ditindaklanjuti Sari Pudjiastuti melalui pokjanya,” jelas Asri.

Asri menjelaskan, Sari Pudjistuti meminta kepada bawahannya di pokja untuk memeriksa siapa saja perusahaan yang menjadi pesaing perusahaan Agung Sucipto dalam proses lelang tersebut.

“Dari situ pokja bekerja memeriksa secara detail, rival-rival dari PT Cayaha Sepang Bulukumba, alhasil PT Cayaha Sepang Bulukumba menjadi pemenangnya,” ucap Asri.

Selain dari perusahaan milik kontraktor Agung Sucipto, pokja kata Asri, juga menerima suatu pemberian dari kontraktor lain dalam upaya pengerjaan proyek lain di lingkup Pemprov Sulsel.

“Nah itu juga salah satu petunjuk agar kita bisa menungkap dari mana sebenarnya sumber-sumber lain ini yang ingin mengerjakan dalam proyek lain,” ujar Asri.

Lebih lanjut kata Asri, jaksa sementara mengagendakan untuk memanggil Sari Pudjiastuti. Pejabat Pemprov Sulsel itu menurutnya sangat dibutuhkan keterangannya agar alur dalam proses pemberian dan tindaklanjut dari perintah gubernur, bisa secara jelas diketahui.

“Kita tunggu konfirmasi keterangan Sari Pudjiastuti,” imbuhnya.

Jaksa KPK juga masih akan mendalami, perusahaan dari kontraktor lain yang terlibat memberikan uang untuk pokja agar bisa mengerjakan proyek lain di lingkup Pemprov Sulsel.

“Yang pasti semua keterangan saksi dalam fakta sidang akan kami kembangkan lagi,” tandasnya.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional30 Agustus 2026 19:22
Kemenhut Amankan 40 Hektare Zona Inti TNBBS, 4 Tersangka Perambahan dan Perburuan Ditahan
Pedomanrakyat.com, Bengkulu – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera bersama Balai Be...
Olahraga30 Agustus 2026 18:30
KONI Makassar Siapkan Porkot 2027, Ismail Ingin Lahirkan Talenta Baru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar mulai menyiapkan regenerasi atlet melalui Pekan Olahraga K...
Metro30 Agustus 2026 17:25
Alhamdulillah, Kafilah Sulsel Sabet Juara 2 MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Kafilah Provinsi Sulawesi Selatan menorehkan prestasi membanggakan dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VII...
Metro30 Agustus 2026 16:28
MTQ VIII KORPRI Nasional Sukses Digelar, Fatmawati Rusdi Apresiasi Penyelenggara dan Peserta
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026 resmi berakhir di Alun-Alun Citra Ma...