Pedomanrakyat.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, pengacara Ronny Talapessy dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto untuk menghadiri sidang pada Rabu (21/9/2022).
Ketiganya merupakan pihak tergugat dalam gugatan secara perdata yang diajukan mantan Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin.
“Kami akan melakulan pemanggilan terhadap para tenggugat,” ucap ketua majelis hakim, Siti Hamidah, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga :
Adapun sidang hari ini merupakan pemeriksaan berkas yang telah diajukan dua mantan pengacara Bharada E tersebut.
Deolipa Yumara dan M Burhanuddin menggugat Bharada E imbas dicabutnya kuasa pendampingan hukum terkait proses hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komentar