Sidang Praperadilan, Kuasa hukum sebut Status Tersangka Tom Lembong Tidak Sah-Pertanyakan Keabsahan Alat Bukti

Nhico
Nhico

Senin, 18 November 2024 14:38

Tom Lembong.(F-INT)
Tom Lembong.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai, ada lima kesalahan Kejaksaan Agung yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

“Pertama, terkait ketidaksahan penetapan tersangka, di mana Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali,” kata Ari saat membacakan berkas permohonan pembatalan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Selanjutnya, menurut dia, penetapan tersangka Tom Lembong dilakukan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Selain itu, ia menambahkan, Tom Lembong sudah tidak menjabat sebagai Mendag sejak 27 Juli 2016.

Semestinya, menteri yang menjabat setelahnya juga harus diperiksa dalam perkara ini.

“Bahwa faktanya, Tom Lembong dilantik menjadi Mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Menteri perdagangan sebelum Tom Lembong adalah Rachmat Gobel yang menjabat dari 27 Oktober 2014-12 Agustus 2015,” jelas tim kuasa hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir.

Dodi juga turut menyoroti soal penahanan kliennya yang menurutnya tidak sah karena tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum.

Selain itu, dia menganggap penahanan tersebut tidak memenuhi syarat obyektif ataupun subyektif penyidik, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Hal lain yang disorotinya adalah penetapan tersangka Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Mengenai dua alat bukti itu adalah satu norma yang sudah diatur di dalam hukum. Ketika penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka, (dua alat bukti) adalah suatu kewajiban yang mandatori, yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan menjadi tersangka,” jelas Dodi.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Desember 2025 21:32
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengirimkan tim kemanusiaan dengan membantu penanganan dampak bencana...
Daerah26 Desember 2025 20:25
Pemkab Sidrap Salurkan 70 Ribu Bibit Kakao untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyalurkan 70 ribu bibit kakao kepada petani di Kecamatan Pitu Rias...
Daerah26 Desember 2025 19:21
Safari Subuh Berjamaah, Bupati Irwan Hamid Ajak Warga Pinrang Perkuat Silaturrahmi dan Syukur
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Sebagai makhluk sosial, interaksi positif dan upaya menyambung tali silaturrahmi harus senantiasa dijaga di tengah ...
Metro26 Desember 2025 18:20
Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel
Pedomanrakyat.com, Enrekang – Bupati Enrekang, Muh Yusuf Ritangnga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur Sulsel Andi Su...