Sidang Praperadilan, Kuasa hukum sebut Status Tersangka Tom Lembong Tidak Sah-Pertanyakan Keabsahan Alat Bukti

Nhico
Nhico

Senin, 18 November 2024 14:38

Tom Lembong.(F-INT)
Tom Lembong.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai, ada lima kesalahan Kejaksaan Agung yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

“Pertama, terkait ketidaksahan penetapan tersangka, di mana Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali,” kata Ari saat membacakan berkas permohonan pembatalan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Selanjutnya, menurut dia, penetapan tersangka Tom Lembong dilakukan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Selain itu, ia menambahkan, Tom Lembong sudah tidak menjabat sebagai Mendag sejak 27 Juli 2016.

Semestinya, menteri yang menjabat setelahnya juga harus diperiksa dalam perkara ini.

“Bahwa faktanya, Tom Lembong dilantik menjadi Mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Menteri perdagangan sebelum Tom Lembong adalah Rachmat Gobel yang menjabat dari 27 Oktober 2014-12 Agustus 2015,” jelas tim kuasa hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir.

Dodi juga turut menyoroti soal penahanan kliennya yang menurutnya tidak sah karena tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum.

Selain itu, dia menganggap penahanan tersebut tidak memenuhi syarat obyektif ataupun subyektif penyidik, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Hal lain yang disorotinya adalah penetapan tersangka Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Mengenai dua alat bukti itu adalah satu norma yang sudah diatur di dalam hukum. Ketika penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka, (dua alat bukti) adalah suatu kewajiban yang mandatori, yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan menjadi tersangka,” jelas Dodi.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro21 September 2026 23:30
Pembangunan Desa Sulsel Jadi Sorotan, Komite I DPD RI Dorong Penguatan Dana Desa dan Ekonomi Warga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerima kunjungan kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indo...
Daerah21 September 2026 22:23
Sidrap Runner-up Piala Gubernur 2026, Bupati Syaharuddin Salut Perjuangan Pemain
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang memberikan dukungan langsung kepada Sidrap United yang berlaga pada partai fi...
Metro21 September 2026 21:25
Pemkot Makassar Siapkan “Pasukan Data”, Gandeng BPS untuk Cetak ASN Ahli Statistik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, memperkuat kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk m...
Politik21 September 2026 20:22
Bawaslu Sulsel Wanti-wanti Data Pemilih Anomali: Jangan Hanya Dicatat di Atas Kertas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memperketat penga...