Sidang Praperadilan, Kuasa hukum sebut Status Tersangka Tom Lembong Tidak Sah-Pertanyakan Keabsahan Alat Bukti

Nhico
Nhico

Senin, 18 November 2024 14:38

Tom Lembong.(F-INT)
Tom Lembong.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai, ada lima kesalahan Kejaksaan Agung yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

“Pertama, terkait ketidaksahan penetapan tersangka, di mana Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali,” kata Ari saat membacakan berkas permohonan pembatalan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Selanjutnya, menurut dia, penetapan tersangka Tom Lembong dilakukan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Selain itu, ia menambahkan, Tom Lembong sudah tidak menjabat sebagai Mendag sejak 27 Juli 2016.

Semestinya, menteri yang menjabat setelahnya juga harus diperiksa dalam perkara ini.

“Bahwa faktanya, Tom Lembong dilantik menjadi Mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Menteri perdagangan sebelum Tom Lembong adalah Rachmat Gobel yang menjabat dari 27 Oktober 2014-12 Agustus 2015,” jelas tim kuasa hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir.

Dodi juga turut menyoroti soal penahanan kliennya yang menurutnya tidak sah karena tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum.

Selain itu, dia menganggap penahanan tersebut tidak memenuhi syarat obyektif ataupun subyektif penyidik, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Hal lain yang disorotinya adalah penetapan tersangka Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Mengenai dua alat bukti itu adalah satu norma yang sudah diatur di dalam hukum. Ketika penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka, (dua alat bukti) adalah suatu kewajiban yang mandatori, yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan menjadi tersangka,” jelas Dodi.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 12:31
DPRD Makassar Minta Warga Tertib Urus Akta Kematian
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyoroti pentingnya pengurusan akta kematian dalam menjaga validi...
Ekonomi17 April 2026 11:48
Bursa Sajadah Hadir di Makassar, Mudahkan Warga Siapkan Kebutuhan Ibadah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar. Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, d...
Ekonomi17 April 2026 11:35
Bappeda Makassar: Kinerja APBD Awal 2026 Alami Peningkatan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar memaparkan capaian pelaksanaan APBD hingga Triwulan I...
Metro17 April 2026 09:10
Aktivitas Gudang Picu Masalah, DPRD Makassar Susun Perda
Pedomanrakyat.com, Makassar – Aktivitas gudang dalam Kota Makassar yang masih beroperasi di siang hari kembali disorot DPRD. Persoalan ini dinil...