Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai, ada lima kesalahan Kejaksaan Agung yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
“Pertama, terkait ketidaksahan penetapan tersangka, di mana Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali,” kata Ari saat membacakan berkas permohonan pembatalan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Selanjutnya, menurut dia, penetapan tersangka Tom Lembong dilakukan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Baca Juga :
Selain itu, ia menambahkan, Tom Lembong sudah tidak menjabat sebagai Mendag sejak 27 Juli 2016.
Semestinya, menteri yang menjabat setelahnya juga harus diperiksa dalam perkara ini.
“Bahwa faktanya, Tom Lembong dilantik menjadi Mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Menteri perdagangan sebelum Tom Lembong adalah Rachmat Gobel yang menjabat dari 27 Oktober 2014-12 Agustus 2015,” jelas tim kuasa hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir.
Dodi juga turut menyoroti soal penahanan kliennya yang menurutnya tidak sah karena tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum.
Selain itu, dia menganggap penahanan tersebut tidak memenuhi syarat obyektif ataupun subyektif penyidik, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Hal lain yang disorotinya adalah penetapan tersangka Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Mengenai dua alat bukti itu adalah satu norma yang sudah diatur di dalam hukum. Ketika penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka, (dua alat bukti) adalah suatu kewajiban yang mandatori, yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan menjadi tersangka,” jelas Dodi.
Komentar