Pedomanrakyat.com, Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan sidang Tragedi Kanjuruhan bakal menghadirkan 140 saksi untuk dimintai keterangannya.
Jumlah 140 saksi itu akan dihadirkan dalam sidang lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
“140 [saksi], ya itu nanti tergantung pihak JPU yang membuktikan,” kata Humas PN Surabaya Suparno, Jumat (13/1).
Baca Juga :
Sidang akan dipimpin tiga Majelis Hakim, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa.
Lima tersangka Tragedi Kanjuruhan akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1) mendatang.
Lima tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Komentar