Simak, Ini Syarat Penerbangan Saat PPKM

Nhico
Nhico

Kamis, 10 Februari 2022 09:21

Ilustrasi syarat penerbangan saat PPKM. (F-INT)
Ilustrasi syarat penerbangan saat PPKM. (F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Syarat penerbangan diperbarui lagi di masa PPKM kali ini. Apa saja yang perlu diperhatikan?

Pemerintah mengatur kapasitas penumpang transportasi di tengah peningkatan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022.

Khusus di wilayah yang menerapkan PPKM level 2, kapasitas pesawat udara diperbolehkan maksimal 100%.

Mengutip situs Garuda Indonesia, ada beberapa persyaratan umum penerbangan domestik dan Internasional berdasarkan kebijakan pemerintah & otoritas terkait selama periode PPKM:

1. Penerbangan antar kota dari/ke Pulau Jawa dan Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:

• Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

• Sertifikat Vaksin (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam

2. Penerbangan antar kota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

• Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam atau RT-PCR maks. 3 x 24 jam(sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

3. Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin dan dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

5. Per 3 Februari 2022, terkait penumpang penerbangan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, pemerintah RI memberlakukan sebagai berikut:

* Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia

* Pemerintah Indonesia menutup akses bagi WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia harus memenuhi salah satu kriteria yang telah ditentukan

* Khusus tujuan ke Denpasar-Bali,hanya diperbolehkan untuk WNA dari Bahrain, Tiongkok, Hongaria, India, Jepang, Liechstentein, Norwegia, Perancis, Uni Emirat Arab, Polandia, Portugal,Selandia Baru, Spanyol, dan Swedia terjangkit varian baru Covid-19 (varian Omicron)

* Bagi WNI/WNA sesuai kriteria dapat masuk ke Indonesia dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maks. 2 x 24 jam sebelum hari keberangkatan, serta menjalani dapat memasuki Indonesia dengan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan di bandara kedatangan dan menjalani karantina:

– Selama 7 x 24 jam, bagi pemegang vaksin dosis pertama

– Selama 5 x 24 jam, bagi pemegang vaksin dosis lengkap

Demikian syarat penerbangan terbaru yang dimutakhirkan pada bulan Februari 2022.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik11 Februari 2026 23:29
Sekjen PPP Absen di Pembukaan Mukernas, Panitia dan Ketum Mardiono Beri Penjelasan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi digelar di Kota Makassar, Sulawesi...
Ekonomi11 Februari 2026 21:32
Komitmen Pengembangan SDM, IWIP Raih Penghargaan Golden Leader JMSI Awards
Pedomanrakyat.com, Banten – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dinilai sebagai Golden Leader Pembangunan Sumber Daya Manusia setelah m...
Metro11 Februari 2026 20:35
Ismail Fokus Perjuangkan Air Bersih, Jawab Harapan Warga Pesisir Utara Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail menegaskan komitmennya untuk membantu warga yang berada di wilayah utara...
Metro11 Februari 2026 19:24
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan Rp274 Miliar di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menghadiri kegiatan groundbreaking preservasi jalan Paket 2 Multi...