Sinergi Pemkot–DJP Kian Kuat, Makassar Siap Jalankan Pilot Project Inovasi Pajak

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 04 Maret 2026 19:17

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang didampingi Ketua TP PKK Makassar, Melinda Aksa, saat menerima kunjungan Kantor Pajak Pratama Makassar Barat.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang didampingi Ketua TP PKK Makassar, Melinda Aksa, saat menerima kunjungan Kantor Pajak Pratama Makassar Barat.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Makassar, atas dukungan yang diberikan dalam memperkuat perpajakan.

Hal tersebut dibahas dalam pertemuan antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang didampingi Ketua TP PKK Makassar, Melinda Aksa, saat menerima kunjungan Kantor Pajak Pratama Makassar Barat dalam rangka Pekan Panutan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, di Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (4/3/2026).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Imanul Hakim, menyampaikan bahwa kerja sama antara DJP dan Pemerintah Kota Makassar selama ini telah berjalan dengan baik.

“Kami lakukan perjanjian kerja sama antara DJP dan pak Wali Kota Makassar, termasuk dalam hal pertukaran data, telah berlangsung lancar,” jelasnya.

Selain membahas rencana pilot project inovasi di Makassar, pertemuan ini, fokus pelaksanaan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan.

Dalam kesempatan tersebut, Imanul menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dihimbau oleh Kementerian PANRB untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal.

Menurutnya, sebagai tokoh masyarakat sekaligus pimpinan daerah, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menjadi panutan dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Alhamdulillah, pak Wali Kota (Munafri), sudah melaporkan SPT dan juga telah mengimbau kepada seluruh ASN dan masyarakat Kota Makassar untuk melaporkan SPT lebih awal,” ujarnya.

Diketahui, pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April.

Pertemuan ini, bagian dari menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sehingga Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat sinergi dengan otoritas perpajakan guna mendorong kepatuhan pajak masyarakat.

Tidak hanya sebatas imbauan, kolaborasi ini juga diarahkan pada lahirnya inovasi baru di bidang pelayanan perpajakan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan sistem layanan pajak yang lebih terintegrasi, modern, dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak.

Imanul juga menjelaskan bahwa saat ini, DJP telah menggunakan sistem digital bernama Cortex untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan.

Melalui sistem tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Seluruh proses pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi DJP.

Dia menegaskan, sebelum mengakses layanan tersebut, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan aktivasi akun agar dapat masuk ke dalam aplikasi.

“Terkait kesiapan sistem Cortex, aplikasi tersebut telah kami gunakan sejak awal Januari 2025 dan hingga kini berjalan lancar serta telah dimanfaatkan oleh banyak wajib pajak untuk pelaporan SPT,” tuturnya.

Menjawab pertanyaan terkait tingkat kepatuhan ASN di Makassar, Imanul menjelaskan bahwa pengawasan pelaporan SPT bagi ASN berada di bawah Inspektorat.

Ia juga menambahkan, secara target pelaporan, capaian telah mencapai 100 persen sesuai target internal DJP. Namun demikian, pihaknya tetap mendorong agar seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat dapat melaporkan SPT.

Tidak semua wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT, melainkan hanya mereka yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau memenuhi syarat pelaporan.

“Kepatuhan tetap menjadi PR kita bersama, target pelaporan sudah tercapai, tetapi kami ingin seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat benar-benar melaksanakan kewajibannya,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Imanul mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pesan atau telepon yang menyebutkan detail data pribadi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Karena hal tersebut sering digunakan dalam modus scamming yang dapat berujung pada peretasan data dan rekening,” imbuh dia.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin pun mengambil peran sebagai teladan dengan melaporkan SPT lebih awal, ia mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk melakukan hal serupa.

“Tentu, ini kita harapkan membangun budaya sadar pajak sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah,” singkat Munafri.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 16:24
KONI Makassar Tantang Cricket Tambah Emas di Porprov 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengurus Cabang Olahraga Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Kota Makassar periode 2026-2030 resmi dilantik dalam ac...
Nasional15 Oktober 2026 15:50
Negara Tak Boleh Kalah! Kapolri Perintahkan Kapolda Buru Bandar Narkoba
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh Kapolda memetakan kampung-kampung yang menjadi sarang pered...
Ekonomi15 Oktober 2026 15:44
Utang RI Makin Bengkak! Tembus Rp8.248 Triliun pada Agustus 2026
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai US$459,3 miliar atau sekitar Rp8.248 triliu...
Daerah15 Oktober 2026 15:29
Sidrap Jadi Kabupaten dengan Kemiskinan Terendah di Sulsel, Angkanya Turun Jadi 4,65 Persen
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mencatatkan penurunan angka kemiskinan yang signifikan. Pada tahun 2...