Pedomanrakyat.com, Sinjai — Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, membuka Entry Meeting Verifikasi Lapangan Usulan Penetapan Hutan Adat bagi Masyarakat Hukum Adat Karampuang, Selasa (18/11/2025) di Ruang Rapat Gedung B, Kantor Bupati Sinjai. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Kementerian Kehutanan RI.
Andi Jefrianto menekankan bahwa verifikasi ini penting untuk memberikan jaminan ruang hidup masyarakat adat, melestarikan ekosistem hutan, dan melindungi kearifan lokal. Pemerintah daerah telah mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat adat melalui Perda Nomor 1 Tahun 2019 dan rutin membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat setiap tahun.
Pemerintah berharap semakin banyak komunitas masyarakat adat yang diakui, karena keberadaan mereka berperan dalam pengelolaan lingkungan, pelestarian budaya, dan pengembangan pariwisata di Sinjai.

Komentar