Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polisi menyebut para pemeran film porno buatan rumah produksi di Jakarta Selatan bisa dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Para pemeran film tersebut akan dimintai keterangan pada Jumat (15/9).
“Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (14/9).
Pasal 8 tersebut berbunyi ‘setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi’.
Baca Juga :
Ia menuturkan sesuai ketentuan, para pemeran film porno ini bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan minimal dua alat bukti.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi yang memproduksi film porno di wilayah Jakarta Selatan.
Polisi pun melayangkan surat panggilan terhadap 11 perempuan dan lima pria yang menjadi pemeran dalam film porno buatan rumah produksi di Jakarta Selatan.
Komentar