Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua KPU Hasyim Asy”ari mengatakan DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang perlu segera merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan Pemilihan Umum (UU Pemilu) untuk mengakomodir dampak elektoral dari kehadiran tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Menurut Hasyim, jika terjadi revisi UU Pemilu, maka revisi tersebut harus tuntas pada Desember 2022 sehingga tiga DOB Papua bisa mengikuti tahapan Pemilu 2024.
“Harapan kami, akhir tahun ini Desember, itu sudah ada keputusan tentang bagaimana format atau bagaimana substansi materi perubahan Undang-Undang pemilu,” ujar Hasyim usai bertemu pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga :
Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua MRP, Timotius Murib; Wakil Ketua MRP, Yoel Luiz Mulait; dan Ketua Tim Kerja Otsus MRP, Benny Sweny.
Komentar