Pedoman Rakyat, Makassar – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan akhirnya angkat suara terkait perhitungan kerugian negara kasus Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Makassar.
BPKP Sulsel memang telah ditunjuk untuk melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus itu. Hanya saja, beberapa pekan berlalu, kasus ini justru tanpa tersangka.
Kepolisian mengatakan, bukti kerugian negara hingga saat ini belum ada, dan masih menunggu hasil audit dari BPKP Sulsel.
Baca Juga :
- Babak Baru Pilkada Palopo, Polda Sulsel-Polres Kompak Garap Kasus Dugaan Ijazah Palsu Trisal, Periksa Maraton Anggota KPU-Bawaslu
- Irjen Pol Yudhiawan Pamit Sebagai Kapolda Sulsel, Gubernur Andi Sudirman: Terima Kasih Atas Dedikasinya Pak Jenderal
- Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru Mutasi Polri Maret 2025, Irjen Rusdi Hartono Pimpin Polda Sulsel
Koordinator investigasi II BPKP Sulsel, Himler saat dikonfirmasi dikantornya di bilangan Perintis Kemerdekaan, Makassar mengatakan, Perkara itu memang sudah dilakukan gelar dan hasil telaah memang sudah ada.
Namun begitu, untuk menyelesaikan perhitungan kerugian negara secara keseluruhan, auditur BPKP membutuhkan beberapa data yang sejauh ini telah diminta untuk dilengkapi oleh penyidik Kepolisian.
“Sudah ada telaah, itukan sudah digelar, tapi ada beberapa data yang kami butuhkan dan belum dilengkapi oleh penyidik kepolisian,” ungkap Himler saat ditemui di kantor BPKP Sulsel, Senin (8/2).
Kendati demikian Himler enggan membeberkan, data yang belum dilengkapi penyidik, ia berdalih, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengungkap hal itu.
“Koordinatornya tidak masuk kantor pak, saya sendiri hanya koordinator investigasi Dua, jadi soal itu saya tidak berwenang, yang berwenang itu koordinator satu, tapi tidak masuk kantor,” ujarnya.
Komentar