Soal Permendagri 73 tahun 2022, Kadisdukcapil Makassar Hatim: Tidak Berlaku Surut Tapi Berlaku Kedepan

ITA
ITA

Rabu, 27 Juli 2022 18:00

Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim
Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim

Pedomanrakyat.com, Makassar – Masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Muh Hatim, saat dikonfirmasi oleh Pedomanrakyat.com, Rabu 27/7/2022).

Menurut Hatim, untuk pencatatan namanya tidak sesuai dengan kaidah permendagri 73 tahun 2022 ini tidak bermasalah, karena aturan ini tidak berlaku surut.

“Peraturan ini berlaku kedepan setelah diterbitkan, sehingga nama-nama yang dituliskan tidak sesuai kaidah-kaidah permendagri ini tidak masalh,” tegas Hatim.

Pasalnya kata Hatim, kalau dirubah nama sesorang dapat berimplikasi pada dokument-dokument layanan publik. Seperti BPJS, SIM dan lainnya.

“Olehnya itu kebijakan dari pusat aturan ini tidak berlaku surut, tapi berlaku kedepan,” bebernya.

Hatim mengungkapkan bahwa, nama asli yang diakte kelahitan. Karena akte kelahiran dibuat setelah seorang anak lahir.

“Jadi yang harus mengikuti permendagri ini akte kelahiran yang dibuat setelah Permendagri ini. Permendagri inikan (ditetapkan) tanggal 27 Aprli 2022. Na tanggal 28 itu sudah harus mengikuti,” terang Hatim.

Untuk diketahui, Permendagri 73 tahun 2022 tersebut mengatur tentang pencatatan minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi pada dokument kependudukan.

Penulis : Muh. Saddam

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah19 Oktober 2024 23:59
Kampanye di Panaikang, Kanita Kahfi: Saya Pasang Badan untuk Kelompok Disabilitas
Pedomanrakyat.com, Bantaeng – Pasangan calon Bupati Bantaeng nomor urut dua, DR Ilham Azikin – Nurkanita M Kahfi makin massif melakukan so...
Daerah19 Oktober 2024 23:54
Paslon 02 IAKAN Bantaeng Komitmen Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis hingga SMA Plus Beasiswa Kuliah
Pedomanrakyat.com, Bantaeng – Pasangan cabup-cawabup Bantaeng 02, Ilham Azikin-Kanita Kahfi (IAKAN), berkomitmen melanjutkan pembangunan sumber daya...
Metro19 Oktober 2024 23:48
Kampanye di Baruga, Ilham Azikin Ceritakan Kebijakan untuk Tekan Calo Tenaga Kerja di huadi
Pedomanrakyat.com, Banteng – Masyarakat Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang kompak menyatakan dukungan untuk pasangan Calon Bupati Bantaeng...
Daerah19 Oktober 2024 23:20
Emak-emak TKBM Pelabuhan Nusantara Gotong Royong Menangkan TSM-MO
Pedomanrakyat.com, Parepare – Amunisi dukungan kepada Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO) terus bertam...