Soal Permendagri 73 tahun 2022, Kadisdukcapil Makassar Hatim: Tidak Berlaku Surut Tapi Berlaku Kedepan

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Rabu, 27 Juli 2022 18:00

Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim
Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim

Pedomanrakyat.com, Makassar – Masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Muh Hatim, saat dikonfirmasi oleh Pedomanrakyat.com, Rabu 27/7/2022).

Menurut Hatim, untuk pencatatan namanya tidak sesuai dengan kaidah permendagri 73 tahun 2022 ini tidak bermasalah, karena aturan ini tidak berlaku surut.

“Peraturan ini berlaku kedepan setelah diterbitkan, sehingga nama-nama yang dituliskan tidak sesuai kaidah-kaidah permendagri ini tidak masalh,” tegas Hatim.

Pasalnya kata Hatim, kalau dirubah nama sesorang dapat berimplikasi pada dokument-dokument layanan publik. Seperti BPJS, SIM dan lainnya.

“Olehnya itu kebijakan dari pusat aturan ini tidak berlaku surut, tapi berlaku kedepan,” bebernya.

Hatim mengungkapkan bahwa, nama asli yang diakte kelahitan. Karena akte kelahiran dibuat setelah seorang anak lahir.

“Jadi yang harus mengikuti permendagri ini akte kelahiran yang dibuat setelah Permendagri ini. Permendagri inikan (ditetapkan) tanggal 27 Aprli 2022. Na tanggal 28 itu sudah harus mengikuti,” terang Hatim.

Untuk diketahui, Permendagri 73 tahun 2022 tersebut mengatur tentang pencatatan minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi pada dokument kependudukan.

Penulis : Muh. Saddam

 Komentar

Berita Terbaru
Politik11 Februari 2026 23:29
Sekjen PPP Absen di Pembukaan Mukernas, Panitia dan Ketum Mardiono Beri Penjelasan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi digelar di Kota Makassar, Sulawesi...
Ekonomi11 Februari 2026 21:32
Komitmen Pengembangan SDM, IWIP Raih Penghargaan Golden Leader JMSI Awards
Pedomanrakyat.com, Banten – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dinilai sebagai Golden Leader Pembangunan Sumber Daya Manusia setelah m...
Metro11 Februari 2026 20:35
Ismail Fokus Perjuangkan Air Bersih, Jawab Harapan Warga Pesisir Utara Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail menegaskan komitmennya untuk membantu warga yang berada di wilayah utara...
Metro11 Februari 2026 19:24
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan Rp274 Miliar di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menghadiri kegiatan groundbreaking preservasi jalan Paket 2 Multi...