Soal Permendagri No 73 Tahun 2023, Begini Penjelasan Kadiscapil Makassar

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 28 Juli 2023 23:07

Kadis Dukcapil Makassar M Hatim.(F-INT)
Kadis Dukcapil Makassar M Hatim.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil ) Makassar, Muhammad Hatim menjelaskan isi Permendagri no. 73 tahun 2022 terkait syarat pembuatan nama seseorang untuk pencatatan dokumen kependudukan.

Menurut Hatim, ada beberapa poin diatur dalam permendagri tersebut dan menjadi larangan dalam oencatatan dan penulisan akta kelahiran dan kematian kedepannya.

Di antaranya, nama ke depan tidak boleh mengandung unsuar singakatan contohnya mislanya nama Muhammad yang biasa disingkat menjadi Muh ataupun M. dan juga nama Abdul disingkat ABD ataupun nama Siti disingkat menjadi SR.

“Na kedepannya penulisan nama tersebut baik pada akta kelahiran yang terbit tidak boleh disingkat, sehingga harus ditulis secara lengkap dan utuh,” kata Hatim, Rabu (27/7/2023).

Hatim menuturkan bahwa, regulasi tersebut mengatur terkait syarat pembuatan nama seseorang untuk pencatatan dokumen kependudukan.

Kedua kata dia, nama tidak lagi boleh mengandung unsur angka ataupun tanda baca dan juga karakter. Sehingga nama pada formulir dan akta kelahiran dan kematian hanya mengandung huruf alfabetik saja

“Ketiga nama maksimalkan disiapkan untuk 40 karakter saja, itu sudah termasuk spasi sehingga nama tidak boleh lagi terlalu panjang kedepannya,” kuncinya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 17:04
Rektor UNM Dinonaktifkan, Nurdin Halid: Hormati Proses, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penonaktifan Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Si sebagai rektor UNM oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi me...
Metro05 November 2025 16:37
BNPT Pastikan Pemulihan Hak Korban Terorisme Melalui Mekanisme Baru Pasca Putusan MK
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi terkait Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan ...
Daerah05 November 2025 16:24
HKG PKK ke-53, PKK Pinrang Didorong Jadi Mitra Kuat Pemerintah dalam Pembangunan Keluarga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Organisasi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) terus menunjukkan peran strategisnya seba...
Daerah05 November 2025 15:36
Kartu Lutim Lansia Bantu 221 Orang Tua di Tomoni Timur, Harapan Baru di Usia Senja
Pedomanrakyat.com, Lutim – Suasana haru sekaligus penuh kebahagiaan menyelimuti Gedung Serbaguna Kecamatan Tomoni Timur, Rabu (5/11/2025). Seban...