Soal TPP ASN Pemprov Sulsel, Jufri Rahman: Kami Berkomitmen untuk Segera Dibayar

Muh Saddam
Muh Saddam

Kamis, 13 Februari 2025 18:40

Sekdaprov Sulsel, Jufri Rahman
Sekdaprov Sulsel, Jufri Rahman

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai di lingkup Pemprov Sulsel mengalami keterlambatan. Sebelumnya, di era Pj Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh, TPP dibayarkan setiap tanggal 5 bulan berjalan.

Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry telah menyatakan komitmennya untuk melanjutkan kebaikan yang telah dibangun oleh pejabat sebelumnya, yaitu Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Prof Fadjry berjanji akan terus menjaga dan meneruskan langkah-langkah positif demi kesejahteraan ASN dan Non-ASN di Sulsel.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Dr Jufri Rahman, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keterlambatan pembayaran TPP tersebut.

Ia menjelaskan bahwa TPP Tahun Anggaran 2025 belum dibayarkan disebabkan karena dalam memberikan TPP setiap Tahun Anggaran, harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 58, yaitu bahwa Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN setelah memperoleh persetujuan dari Menteri.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada seluruh para ASN untuk bersabar. Pemprov Sulsel telah menyampaikan seluruh dokumen untuk kebutuhan validasi TPP dan saat ini sedang menunggu persetujuan TPP dari Kemendagri RI. Kami berkomitmen untuk segera membayarkan TPP setelah persetujuan TPP dikeluarkan,” jelas Jufri Rahman, Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut, Jufri Rahman juga menjelaskan bahwa jika Kepala Daerah menetapkan pemberian TPP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Kementerian Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum yang diberikan kepada Pemprov Sulsel.

Oleh karena itu, pemprov sangat berhati-hati dalam mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan daerah.

“Kami juga mengimbau kepada para ASN untuk mempercepat penyelesaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025 di Aplikasi e-Kinerja, karena pemberian TPP didasari oleh target dan realisasi kinerja serta kedisiplinan para ASN,” terangnya.

Ia berharap para ASN tetap optimistis dan memberikan waktu kepada Pemerintah Provinsi Sulsel untuk menyelesaikan segala tahapan yang diperlukan.

“Semoga hal ini tidak mempengaruhi semangat kerja ASN yang harus tetap tinggi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” harap Jufri Rahman.

 Komentar

Berita Terbaru
Berita13 Februari 2025 22:30
Bupati Adnan Purichta Lantik 178 Pejabat Lingkup Pemkab Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, didampingi Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni melantik 178 orang pejabat ling...
Politik13 Februari 2025 22:00
Sidang PHPU Bupati Jeneponto, Ahli Beda Pendapat soal Rekomendasi Bawaslu
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan persidangan dengan agenda Mendengarkan Keterangan Ahli/Saksi untuk P...
Daerah13 Februari 2025 21:37
Sekda Selayar Mesdiyono Buka Rakor Pengisian SAQ Monev Keterbukaan Infomasi Publik
Pedomanrakyat.com, Selayar – Dinas Kominfo Statistik dan Persandian melalui Bidang Humas Informasi dan Komunikasi Publik melakukan rapat koordin...
Daerah13 Februari 2025 21:03
Pj Bupati Luwu Saleh Buka Forum Konsultasi Publik RKPD 2026
Pedomanrakyat.com, Luwu – Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Muh. Saleh, membuka forum konsultasi publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 20...