Pedomanrakyat.com, Jakarta – Fraksi Partai NasDem DPR RI, meminta KPU menyiapkan memori banding yang kuat terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.
“Memori banding harus kuat. KPU jangan masuk angin. Jangan sampai memori banding lemah yang akhirnya putusan PT membenarkan putusan PN,” kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari dalam diskusi bertajuk ‘Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu’ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).
Taufik yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI itu menegaskan pertimbangan putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima terhadap KPU tersebut tanpa dilandasi alasan yang rasional untuk menunda pemilu.
Baca Juga :
“Membenarkan isi gugatan itu tanpa ada landasan hukum yang bisa kita rasionalisasikan sebagai alasan untuk menghentikan tahapan pemilu dan memulai dari awal 2 tahun 4 bulan 7 hari,” kata Taufik.
Terkait putusan PN Jakpus yang menunda 2 tahun 4 bulan 7 hari tahapan pemilu, tambah Taufik Basari, waktu itu merujuk pada seluruh rangkaian tahapan pemilu. Mulai dari tahapan awal hingga proses pelantikan.
“Bagaimana bisa masuk di akal kita, ketika majelis hakim memerintahkan proses ini sejak awal dari mulai perencanaan, sampai pelantikan,” ujar Taufik.
Menurut Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu, putusan PN Jakpus tidak bakal berpolemik bila amarnya menyebut mengabulkan gugatan sebagian, tidak seluruhnya. Kemudian, memberikan kesempatan kepada KPU untuk menyusun ulang agenda Pemilu 2024.
“Memberikan kesempatan bagi partai yang dirugikan untuk mempertahankan haknya, itu masuk akal. Tapi ketika kemudian mengulang dari awal, sejak perencanaan sampai pelantikan, itu yang tidak masuk akal,” tegas Taufik Basari lagi.
Komentar