Pedomanrakyat.com, Semarang – Sopir truk tonton nopol AD 8911 IK Agus Rianto (44) warga Kabupaten Pacitan, Provinsi Jatim, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di traffic light Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang yang terjadi Sabtu 23 September 2023 petang.
“Gelar perkara sudah kita laksanakan dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka, sopir tronton sebagai tersangka,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho, Senin (25/9/2023).
Tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal ini terkait kelalaian ketika mengemudikan kendaraan bermotor hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, pada undang-undang itu diatur ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta.
Selain persoalan kelalaian, Kombes Agus Suryo juga menambahkan ada pelanggaran lain yang dilakukan sopir itu, yakni persoalan klasifikasi SIM. “SIM-nya A harusnya SIM B2, jadi ini juga pelanggaran,” lanjutnya.
Pada lakalantas yang videonya viral di media sosial itu, truk tronton dari arah utara ke selatan, yakni Bawen menuju Kota Salatiga menabrak total 16 kendaraan yang berhenti di traffic light yang ketika itu menyala merah.
Rinciannya 7 mobil dan 9 sepeda motor yang dihantam truk dari belakang.
“Sampai saat ini 3 korban meninggal dunia, 1 masih di ICU (kondisi kritis) mudah-mudahan selamat,” tandasnya.
Komentar