Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Ditetapkan Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan

Nhico
Nhico

Rabu, 10 November 2021 21:00

Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Ditetapkan Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan

Pedoman Rakyat, Jakarta – Sopir artis Vanessa Angel, Muhammad Joddy Pramas Setya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis (4/11) lalu.

Hal ini tampak dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

SPDP kasus laka Vanessa ini diterima Kejari dari penyidik kepolisiaan, pada Rabu (10/11). Hal ini diakui oleh Kepala Kejari Jombang, Imran.

“Hari ini kami menerima SPDP. SPDP nomor 837. Sudah benar hari ini kita terima,” katanya.

Imran mengatakan, dalam SPDP itu sudah ada satu nama tersangka, yakni Tubagus Muhammad Joddy. Ia merupakan sopir mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya.

“Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, Tubagus Joddy disangkakan melanggar pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Namun ia belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan apa karena kesengajaan atau kelalaian. Untuk itu, pihaknya masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu.

“(Perkara) Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara ya,” kata Imran.

Setelah menerima SPDP, pihaknya kini tinggal menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. Imran juga telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi pidana umum Achmad Jaya.

“Selanjutnya setelah SPDP, berarti kita menunggu berkas, berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita. Langsung kita tunjuk jaksanya ini. Saya tunjuk tiga orang. Pokoknya kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas,” ungkap Imran.

Diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis (4/11) siang.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro03 Februari 2026 22:39
Pemprov Sulsel Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Investasi dengan Singapura
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menerima kunjungan Embassy of the Republic of Singapore...
Metro03 Februari 2026 21:31
Muhammad Sadar Gelar Pengawasan APBD di Pangkep, Soroti Infrastruktur Jalan hingga UMKM Perikanan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Sadar, telah melaksanakan pengawasan pelaksanaan Angg...
Daerah03 Februari 2026 20:28
Syaharuddin dan Wabup Nurkanaah Audiensi ke BNPB, Perjuangkan Bantuan Penanganan Bencana
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang Syaharuddin Alrif dan Wakil Bupati Nurkanaah melakukan audiensi dengan Kepala BNPB yang diw...
Metro03 Februari 2026 19:25
Di Rakornas 2026, Gubernur Andi Sudirman Tegaskan Kesiapan Sulsel Jalankan Program Prioritas Presiden
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat...