Pedoman Rakyat, Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang masih belum menerbitkan aset yang bermasalah. Sebab, saat ini aset Pemkot baru 30% yang bersertifikat.
Kepala Satgas Pencegahan Wilayah Direktorat 4 KPK, Niken Aryati mengatakan lihaknya meminta kepada pemerintah kota, untuk memberikan surat peringatan 1, 2, dan 3, terhadap mereka yang belum mengembalikan aset pemerintah.
Termasuk mobil dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat atau pensiunan. Khusus mobil dinas, ia mendesak agar Pemkot segera mengambil tindakan untuk menarik kembali.
Baca Juga :
“Banyak aset yang masih bermasalah. Juga saya tekankan pada masalah penarikan kendaraan dinas yang ada di pejabat lama. itu jadi konsen,” katanya saat melakukan pertemuan bersama Pj Wali Kota Makassar di Kantor Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani, Rabu (27/1/2021).
Menurut Niken, hampir semua daerah di Indonesia sudah menyelesaikan persoalan tersebut. Sementara Pemkot Makassar, belum ada upaya untuk menertibkan aset tersebut.
“Karena dimana-mana itu sudah selesai masalah seperti itu. Di Banten saja 2016 sudah beres, kalo disini harusnya juga udah beres,” ujar Niken.
Ia menyebut, memang ada indikator permasalahan pengolahan aset, dan hal tersebut yang menjadi prioritas mereka, karena banyak yang belum tersertifikasi. Jika diindahkan, maka KPK bisa membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Saya minta diberikan surat peringatan satu, dua, tiga, kalau memang tidak mau menyerah lah juga kita bawa ke ranah hukum. Tadi kan ada dari kejaksaan juga, palingan sekitaran itu aja sih,” tutupnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, KPK telah memberi penekanan untuk menjadikan aset pemerintah kota sebagai prioritas.
“Karena dikhawatirkan ada pengalaman pengalaman, aset yang tidak tertib justru hilang. kita kalah dalam proses gugatan, karena kita tidak kuat dalam hal persertifikatan,” jelasnya.

Komentar