Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Sosial Tri Rismaharini bakal menyurati pemerintah daerah (pemda) untuk menindak fenomena ‘ngemis online’ yang viral di TikTok.
“Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang gak boleh,” kata Risma kepada wartawan di Desa Lambang Sari, Bekasi, Minggu (15/1).
Risma menegaskan tidak hanya secara online, pengemis konvensional di jalan-jalan juga dilarang oleh peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan peraturan daerah (perda).
Baca Juga :
“Itu (ngemis) gak boleh. Jadi ada perppu, perda-nya. Makanya ini kami cari rujukan undang-undangnya. Sekarang masih diproses (suratnya). Nanti kalau sudah jadi suratnya saya tunjukkan,” sambungnya.
Fenomena ngemis online memang menjamur di jagad maya TikTok, salah satunya mandi lumpur. Orang-orang rela melakukan hal aneh tersebut demi meraup saweran netizen.
Live streaming mandi lumpur di TikTok menjadi perhatian publik lantaran kerap seliweran di for you page (FYP) pengguna.
Mereka melakukan aksi mengguyur diri sendiri dengan air hingga mandi lumpur berjam-jam yang disiarkan langsung di akun TikTok.
Komentar