Pedomanrakyat.com, PANGKEP – Pemkab Pangkep, melalui Bagian hukum melaksanakan sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2013 Kawasan Tanpa Rokok, di SMA 20 Pangkep, Kamis(3/10/24).
Sosialisasi dihadiri Pjs Bupati Pangkep, Syahban Sammana, Kabag hukum, Muhammad Gazali, yang dihadiri 45 orang siswa Kelas XI hingga XII.
Pjs bupati Pangkep, Syahban Sammana mengatakan sosialisasi perda kawasan tanpa rokok rutin dilakukan. Sosialisasi diharapkan, memberikan pemahaman bahaya rokok kepada anak.
Baca Juga :
“Ada beberapa dalam perda itu, tidak boleh ada kawasan merokok di sekolah, rumah sakit. Tidak boleh ada ruang untuk merokok, karena ini sangat bahaya, ” katanya.
Syahban menyebut, rokok banyak menimbulkan dampak buruk. Seperti penyakit jantung.
“Kita berharap sosialisasi terus kita gaungkan, untuk menyadarkan mereka betapa pentingnya untuk tidak kecanduan rokok, ” jelasnya.
Kabag hukum Pemkab Pangkep, Muhammad Gazali menjelaskan, kondisi saat ini banyak anak usia 13 tahun sudah merokok. Sementara, rokok dapat melemahkan fungsi otak.
“Anak merupakan generasi penerus bangsa. Olehmya, Pemerintah daerah harus turun menyampaikan Perda sekaitan dampak rokok kepada anak SMA dan SMP, ” katanya.
Selain rutin sosialisasi lanjutnya, bagian hukum juga membuat papan bicara dampak buruk rokok.
Komentar