Sosialisasi e- Berpadu, Wawali Fatmawati Rusdi: Wujudkan Peradilan Cepat dan Terukur

Nhico
Nhico

Jumat, 29 Juli 2022 21:44

Wawali Fatmawati Rusdi Buka Sosialisasi e- Berpadu.(F-Humas)
Wawali Fatmawati Rusdi Buka Sosialisasi e- Berpadu.(F-Humas)

Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi mendukung penuh terlaksananya kegiatan sosialisasi, dan simulasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu ( e – Berpadu).

Hal tersebut diutarakan Fatmawati Rusdi di hadapan peserta sosialisasi dan simulasi e- Berpadu, di ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Jumat (29/7/2022).

Fatmawati mengatakan, Sistem e-Berpadu adalah bagian dari sistem informasi pengadilan yang menjadi media pertukaran dokumen pada badan peradilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung.

“Ini sebagai wujud terciptanya sistem pemerintahan berbasis elektronik, juga sebagai langkah transparansi dan akuntabilitas peningkatan kualitas pelayanan pada publik,” ucapnya.

Selain itu dia menyampaikan dengan adanya aplikasi e-Berpadu, dapat mengatasi segala hambatan dan rintangan dalam memberikan pelayanan keadilan terhadap masyarakat.

“Ini akan memberikan manfaat yang sangat besar, mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur,” ujarnya.

Dengan adanya aplikasi e-Berpadu kata Fatmawati, masyarakat dapat juga dengan cepat, dan tepat, mendapatkan akses, dan informasi penanganan hukum perkara pidana.

“Layanan aplikasi e- Berpadu memberikan pelayanan informasi hukum secara tepat, cepat dan berkeadilan, bagi warga masyarakat pencari keadilan,” jelasnya.

Ketua Pengadilan Makassar Kelas 1A Khusus, Sigid Triyono menjelaskan, aplikasi e-Berpadu merupakan sistem yang dibangun Mahkamah Agung untuk mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Sistem ini merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang didalamnya memuat layanan yang terintegrasi antara MA dan APH lainnya.

“Aplikasi e-Berpadu sudah terintegrasi dengan layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, izin besuk tahanan, sehingga masyarakat tidak usah bermohon datang ke pengadilan, cukup diakses secara online melalui aplikasi e-Berpadu,” terangnya.(“)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro20 Oktober 2026 22:20
Rakor Bersama Polri-TNI, Munafri Instruksikan Camat-Lurah Patroli Malam dan Aktifkan Pos Ronda
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengambil langkah tegas untuk menekan maraknya tawuran antarkelompok yang m...
Daerah20 Oktober 2026 21:24
Syaharuddin Alrif Siapkan Tambahan Sumur Bor, Bidik Panen 10 Ton per Hektare
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyiapkan penguatan pengairan dan penambahan bantuan sumur bor ba...
Metro20 Oktober 2026 20:27
Appi Tegaskan PSEL Makassar Tunggu Arahan Pusat, Aspirasi Warga Tamalanrea Jadi Pertimbangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) teta...
Nasional20 Oktober 2026 19:22
Kemenhut: Hotspot Turun 617 Titik, Operasi Karhutla Tetap Diperkuat
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah meskipun jumlah h...