Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Erick Horas menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan informasi dan produk hukum ke masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 3/2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif di Hotel Lynt, Rabu (11/11/2020).
Erick—sapaan akrabnya, menilai Perda tentang pemberian ASI eksklusif ini sangat penting untuk diketahui masyarakat. Bahkan, tema terkait regulasi ini diulang hingga dua kali hanya untuk memberikan pemahaman maksimal warga.
“Dua kali mi ini tema saya ambil. Kenapa? Banyak orang tua tidak sadar pentingnya ini ASI eksklusif. Ada juga yang tidak tahu bahwa pemberian ASI eksklusif ini memiliki payung hukum,” ujar Erick.
Baca Juga :
Dijelaskan Erik, orang tua atau ibu wajib memberikan ASI secara eksklusif minimal enam bulan. Manfaat ASI, yakni persoalan imunitas sehingga tetap sehat dan biasanya membentuk kecerdasan sang anak serta perkuat ikatan dengan orang tua.
“ASI eksklusif juga didukung pemberian fasilitas. Jadi, ditempat-tempat umum mislanya Mall itu harus ada ruang ASI,” katanya.
Olehnya itu, Kata Erick, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar harus hadir tidak hanya dari sekedar mendukung tapi menyediakan fasilitas. Tidak hanya itu, dukungan dari sektor asupan perlu dilakukan pemerintah ke anak dan Ibu.
“Anak dan Ibu butuh nutrisi, jadi pemerintah punya andil disini dalam merealisasikan Perda nomor 3/2016,” jelasnya.
Sementara, Narasumber Indira Mulyasari Paramastuti menyampaikan, pembentukan anak dimulai 1000 hari pertama kehidupan manusia. Masa ini sebagai penentu kondisi seperti pembentukan IQ dan stunting.
“Sangat penting multivitamin dan ASI eksklusif masa enam bulan pertama tanpa bantuan asupan lainnya,” jelas Indira.
Kata Indira, kandungan dalam ASI yang dibutuhkan anak yakni colostrum. Zat ini tidak bisa dibentuk oleh makanan dalam bentuk susu formula kecuali ASI.
“Itu sangat berguna terhadap tingkat kecerdasan bayi. Ini ibarat memberikan ember besar dan sisa diisi oleh pertumbuhan si bayi,” ucapnya. (*)
Komentar