Pedomanrakyat.com, Makassar – Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), Volume dan nilai impor pakaian bekas ke Indonesia relatif meningkat setiap tahunnya dan memuncak pada 2019. Di tahun tersebut, impor pakaian bekas mencapai volume 392 ton dengan nilai us $6,08 juta.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Arlin Ariesta pada kegiatan Sosialisasi Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2006, Pengaturan Perdagangan Barang Bekas Layak Pakai dari Luar Kota Makassar MaxOne Hotel Makassar, Minggu (25/9/2022).
Arlin menambahkan bahwa aturan di Indonesia melarang bisnis impor pakaian bekas sesuai Permendag No.51 Tahun 2015. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga martabat negara, alasan kesehatan serta menjaga keberlangsungan industri dan IKM textil dalam negeri.
Baca Juga :
“Namun menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, bisnis baju bekas di dalam negeri tidak dilarang, yang tidak boleh adalah impor barang bekas,” kata Arlin.
Lebih lanjut, Arlin menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah Kota Makassar terhadap perdagangan barang bekas layak pakai diatur dalam Perda N0.2 Tahun 2006 pengaturan perdagangan barang bekas layak pakai yang berasal dari luar Kota Makassar.

Komentar