Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar melaksanakan koordinasi dan sosialisasi PKPU no 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya KPU Makassar untuk menggenalkan aturan dan tata cara verififikasi parpol kepada pengurus partai di tingkat kota Makassar.
Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggara, Gunawan Mashar mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada partai mengenai alur verifikasi parpol.
Baca Juga :
“Mulai dari pendaftaran, verifikasi admimistrasi (Vermin), Verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, verifikasi faktual perbaikan, hingga penetapan, dan pengundian nomer urut parpol,” kata Gunawan, Rabu (3/8/2022).
Lanjut Gunawan bahwa, dari alur itu, hanya beberapa potensi verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual yang menjadi wewenang kerja KPU kabupaten kota. Selebihnya menjadi wewenang KPU RI.
“Pendaftaran dan vermin wewenang KPU RI. Hanya saja, jika ada case mengenai kegandaan keanggotaan dan potensi tidak memenuhi syarat, barulah kabupaten kota ikut mekakukan pengecekan di Sipol. Khusus untuk verifikasi faktual, menjadi wewenang KPU provinsi dan kabupaten kota,” terangnya.
Ia menambahkan, alat melakukan verifikasi faktual, KPU kota Makassar melakukan pengecekan terhadap tiga hal. Mulai dari kepengurusan parpol, kantor partai, dan juga keanggotaan.
Untuk di Makassar sendiri, partai politik (parpol) memasukkan data keanggotaan sekurang-kurangnya 1000 orang.
Komentar