Sri Mulyani Beri Simulasi Gaji Rp 5 Juta Kena Potong Pajak 5 Persen

Nhico
Nhico

Senin, 02 Januari 2023 10:24

Sri Mulyani Beri Simulasi Gaji Rp 5 Juta Kena Potong Pajak 5 Persen

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah memberlakukan aturan baru pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Sehingga, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP. Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen dan bersifat progresif.

“Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas TV, Minggu (1/1/2023).

pajak penghasilan sendiri dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan. Hitungannya yakni gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.

Sri Mulyani mencontohkan, untuk pegawai dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara adalah Rp 300.000 per tahun alias Rp 30.000 dalam sebulan.

“Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya,” jelas Sri Mulyani.

Itu adalah asumsi perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan. Bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP.

“Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi,” kata Sri Mulyani.

Aturan baru ini juga menjadi kabar baik bagi pekerja dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5 persen, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.

“UU HPP ini meringankan Anda Rp 54 juta enggak bayar. Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta. Sehingga sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5 persen,” terang Sri Mulyani.

Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.

Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif:

-Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen

-Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen

-Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen

-Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen

-Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi11 Februari 2026 21:32
Komitmen Pengembangan SDM, IWIP Raih Penghargaan Golden Leader JMSI Awards
Pedomanrakyat.com, Banten – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dinilai sebagai Golden Leader Pembangunan Sumber Daya Manusia setelah m...
Metro11 Februari 2026 20:35
Ismail Fokus Perjuangkan Air Bersih, Jawab Harapan Warga Pesisir Utara Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail menegaskan komitmennya untuk membantu warga yang berada di wilayah utara...
Metro11 Februari 2026 19:24
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan Rp274 Miliar di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menghadiri kegiatan groundbreaking preservasi jalan Paket 2 Multi...
Metro11 Februari 2026 18:38
Turun ke Warga, Andi Odhika Janji Kawal Aspirasi Drainase, KIS, dan Bansos
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan menggelar reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang ...