Sri Mulyani Minta Menteri-Kepala Lembaga Hemat! Anggaran Perjalanan Dinas Dipotong 50%

Nhico
Nhico

Sabtu, 09 November 2024 17:46

Sri Mulyani.(F-INT)
Sri Mulyani.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat edaran yang meminta pejabat negara melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas.

Efisiensi tersebut merupakan tidak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet 23 Oktober dan 6 November 2024.

“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024,” tulis surat bernomor S-1023/MK.02/2024, Sabtu (9/11/2024).

Dalam surat tertanggal 7 November 2024 itu, terdapat tujuh arahan dari Sri Mulyani terkait belanja perjalanan dinas untuk sisa tahun anggaran (TA) 2024. Berikut Rinciannya.

1. Menteri/Pimpinan Lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga.

2. Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka satu dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan.

3. Dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan.

4. Kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk:

a. belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, dan
b. belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

5. Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.

6. Revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

7. Untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman sebagaimana dimaksud pada angka 6.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 Juni 2025 16:30
Ketersediaan Pangan Sulsel Cukup untuk Idul Adha, Stok Beras Aman 384 Hari
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan ketersediaan pangan strategis dalam kondisi aman jelang perayaan H...
Nasional04 Juni 2025 15:56
Tanazul Batal Diberlakukan Tahun Ini, Jemaah Haji Semua Mabit di Mina
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Program Tanazul bagi jemaah haji Indonesia yang rencananya diberlakukan tahun ini diputuskan ditunda. Ia baru akan ...
Daerah04 Juni 2025 15:41
Bupati Lutim Ibas: Kesejahteraan Petugas Keagamaan Adalah Prioritas
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para petugas keagama...
Politik04 Juni 2025 15:35
Al Muzzammil Yusuf Jadi Presiden PKS Baru, Sohibul Iman Ketua Majelis Syura
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan Al Muzzammil Yusuf telah ditunjuk menjadi Presiden...