Pedoman Rakyat, Jakarta – Pengacara Kondang, Hotman Paris Hutape baru-baru ini berkomentar terkait dengan lemahnya tindak lanjut dari putusan pengadilan.
Hal tersebut ketika dirinya mendapat pertanyaan dari masyarakat. Khususnya pasangan suami istri yang telah berpisah atau bercerai.
“Dalam beberapa hari ini banyak wafga terutama janda, ibu-ibu yang bertanya kepada asisten saya,” ungkap Hotman melalui akun instagramnya @hotmanparisofficial.
Baca Juga :
“Dia sudah dapat putusan pengadilan untuk pemberian nafkah dan juga nafkah untuk anak tapi si suami tidak menjalankan putusan pengadilan,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Hotman Paris menilai, ini masalah di Indonesia. Karena jika kalau di luar negeri, misalnya Singapura putusan perdata yang tidak dilaksanakan merupakan contempt of court atau menghina pengadilan dan bisa masuk penjara.
“Di Indonesia sampai perkara PK pun ada orang yg tidak peduli atas putusan perdata,” jelasnya.
Olehnya itu, dirinya meminta agar DPR melakukan perubahan terhadapa Undang-undang yang berkaitan dengan hala tersebut.
“Hallo DPR ini lah tugas mu rubah Undang-undang, hormati putusan pengadilan, segera keluarkan undang-undang contempt of court,” tutupnya.

Komentar