Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPU meminta masyarakat mengecek namanya apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Bila belum maka diharapkan segera melapor ke KPU Kabupaten/Kota.
“Silakan dicek ya,” kata anggota KPU RI Betty Epsilon dalam keterangannya, Minggu (12/3/2023).
Baca Juga :
Masyarakat cukup mengeklik lewat Hp atau laptop di https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Lalu masukkan nomor NIK KTP atau paspor. Bila sudah terdaftar maka menjadi pemilih di Pemilu 2024 nanti.
“Apabila belum terdaftar segera sampaikan ke KPU kabupaten/kota, ke PPK di kecamatan, ke PPS di kelurahan/desa, atau ke Pantarlih,” ujar Betty.
Berikut syarat pemilih berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara
3. Sudah kawin atau sudah pernah kawin
4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
5. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik
6. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
7. Jika belum memiliki KTP elektronik, diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga
8. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komentar