Pedomanrakyat.com, Pinrang – Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si, menegaskan pentingnya seluruh pelaku usaha penyedia barang dan jasa memahami dengan baik regulasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal ini disampaikan saat membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang, Kamis (6/11/2025).
Dalam sambutannya, Wabup Sudirman menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi sangat penting, bukan hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi pejabat pemerintah seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Baca Juga :
Hal ini, ungkap Wabup Sudirman, bertujuan agar setiap kebijakan dan keputusan yang diambil berjalan sesuai aturan dan dapat meminimalisir risiko hukum.
“Sebagian besar persoalan hukum dalam proses pengadaan sering muncul bukan karena niat melanggar, tapi karena ketidaktahuan terhadap regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan menjadi keharusan,” tegas Wabup Sudirman.
Dirinya menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pinrang terus berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pelanggaran administrasi.
Sosialisasi seperti ini, lanjutnya, menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Ketika seluruh pihak, baik pemerintah maupun penyedia, memahami aturan dengan baik, maka proses pembangunan akan berjalan lancar, efisien, dan yang paling penting, bermanfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Wabup Sudirman juga menginstruksikan agar perangkat daerah aktif menyebarluaskan informasi terkait perubahan regulasi ini kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Dengan begitu, setiap kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai koridor hukum, tanpa menghambat proses pelayanan publik.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap tercipta sinergi antara pemerintah dan mitra kerja penyedia jasa dalam membangun sistem pengadaan yang lebih profesional, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Komentar