Sultan Tajang Desak Pemprov Sulsel Tuntaskan Jalan Anabanua–Malakke hingga Desa Lautang

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 15 Juli 2026 16:23

Anggota Komisi D DPRD Sulawesi Selatan dari fraksi Gerindra, Sultan Tajang.
Anggota Komisi D DPRD Sulawesi Selatan dari fraksi Gerindra, Sultan Tajang.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Sultan Tajang, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera menuntaskan pembangunan ruas Jalan Provinsi Anabanua–Malakke–Batas Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) yang melintasi Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.

Hal itu disampaikan Sultan Tajang dalam rapat Komisi D DPRD Sulsel yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan evaluasi APBD Semester I Tahun Anggaran 2026, Rabu (15/7/2026).

Legislator fraksi Gerindra itu menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam melihat aspirasi masyarakat yang hingga kini belum mendapat kepastian terkait penyelesaian ruas jalan tersebut.

Persoalan ini kembali menjadi sorotan setelah warga Desa Lautang melakukan aksi simbolik dengan menanam pohon pisang di badan jalan sebagai bentuk protes terhadap kondisi jalan yang rusak dan belum tersentuh pembangunan.

Sultan menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Wajo–Soppeng, ia berkewajiban mengawal kepentingan masyarakat hingga pemerintah memberikan solusi yang jelas.

“Kami merupakan perwakilan masyarakat, khususnya dari Daerah Pemilihan Wajo–Soppeng. Kami memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan setiap aspirasi masyarakat yang kami wakili,” tegas Sultan Tajang.

Ia menilai pembangunan ruas Jalan Anabanua–Malakke hingga perbatasan Kabupaten Sidrap seharusnya mencakup Desa Lautang sebagai bagian dari proyek multiyears Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Pembangunan ruas jalan tersebut memang harus dituntaskan hingga Desa Lautang. Namun sampai sekarang Desa Lautang belum mendapatkan pekerjaan sama sekali,” ujarnya.

Dalam rapat itu, Sultan juga mempertanyakan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan realisasi pekerjaan di lapangan.

Menurutnya, dokumen proyek mencantumkan panjang penanganan jalan mencapai 28,60 kilometer, sedangkan pekerjaan yang terealisasi hanya sekitar 22 kilometer.

“Dalam dokumen tertulis panjang ruas mencapai 28,60 kilometer. Namun realisasinya hanya sekitar 22 kilometer. Ini harus dijelaskan karena menjadi pertanyaan masyarakat,” katanya.

Sultan mengungkapkan, berdasarkan komunikasi yang dilakukan dengan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulawesi Selatan, hingga kini belum ada perencanaan lanjutan untuk ruas jalan yang melintasi Desa Lautang.

Karena itu, ia meminta pemerintah provinsi memberikan kepastian mengenai kelanjutan proyek tersebut agar masyarakat tidak terus menunggu tanpa kejelasan.

Selain menyoroti penyelesaian Jalan Anabanua–Malakke, Sultan juga mengkritisi kualitas pembangunan Jalan Anabanua–Impa-impa yang baru beberapa bulan selesai dikerjakan tetapi sudah mengalami kerusakan di sejumlah titik.

Ia meminta Dinas Bina Marga meningkatkan pengawasan terhadap kontraktor pelaksana agar kualitas pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Jangan sampai baru satu atau dua bulan setelah diaspal sudah muncul banyak kerusakan dan lubang. Kami meminta perusahaan pelaksana diawasi lebih ketat agar kualitas pekerjaannya benar-benar terjamin,” tegasnya.

Sultan kembali meminta Dinas Bina Marga menyampaikan rencana pembangunan secara terbuka, termasuk jadwal pelaksanaan pada tahun anggaran berikutnya, sehingga DPRD dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ihsan, menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan dalam kontrak multiyears telah disusun berdasarkan gambar kerja dan nilai anggaran yang tersedia.

Ia mengatakan ruas yang belum tertangani memerlukan pekerjaan tambahan berupa pelebaran badan jalan sekitar 1,5 hingga 2 meter dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp2,6 miliar.

“Untuk ruas yang belum dapat dikerjakan, estimasi kebutuhan anggarannya sekitar Rp2,6 miliar karena badan jalan harus diperlebar terlebih dahulu sekitar 1,5 hingga 2 meter,” jelas Andi Ihsan.

Menurutnya, pemerintah akan lebih dahulu menyiapkan dokumen perencanaan melalui perubahan anggaran, sedangkan pekerjaan fisik ditargetkan mulai dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027.

“Langkah awalnya adalah menyiapkan dokumen perencanaan melalui perubahan anggaran. Setelah itu, pekerjaan fisik ditargetkan dapat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro23 September 2026 23:23
Bunda PAUD Makassar Dorong Komunikasi Efektif untuk Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pokja Bunda PAUD Kota Makassar menggelar kegiatan Public Speaking bertema “Speak with Confidence, Heart & Im...
Daerah23 September 2026 22:22
Bupati Syaharuddin Tinjau Peternakan 200 Ribu Ayam, Telur Sidrap Tembus Kalimantan
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, mengunjungi salah satu peternakan ayam petelur di Desa Mario, ...
Metro23 September 2026 21:25
Sekda Jufri Rahman: Pengendalian Inflasi Harus Jadi Agenda Strategis Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan Jufri Rahman menekankan pentingnya pengendalian inflasi sebagai bagian ...
Olahraga23 September 2026 20:44
KALLA 10K 2026 Gandeng PASI, Makin Kompetitif dan Jadi Daya Tarik Pelari Elite
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla 10K akan berlangsung pada 10–11 Oktober 2026 di Anjungan Pantai Losari dengan menargetkan 4.500 pelari. Mengga...