Pedomanrakyat.com, Jakarta— Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyebut usulan pemakzulan (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengatasnamakan anggota DPR Fraksi NasDem, Tonny Tesar, sebagai langkah politik yang mengundang kritik.
Ketua Bidang Politik DPP PSI, Bestari Barus, menegaskan pihaknya menghormati hak konstitusional anggota DPR untuk mengusulkan pemakzulan.
Namun, ia menyayangkan usulan tersebut datang dari kader partai yang tergabung dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga :
“Sangat disayangkan yang digugat itu justru pimpinan koalisi. Itu politik lucu menurut kami,” kata Bestari kepada Investortrust.id, Kamis (8/10/2026).
Bestari juga menegaskan PSI meyakini tidak ada persoalan dengan ijazah Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menjadi momentum bagi KPU untuk mengevaluasi aturan kesetaraan ijazah luar negeri.
Ia menilai aturan tersebut perlu diperjelas agar tidak menghambat warga Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri untuk berkiprah dalam politik nasional.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan ijazah pendidikan Gibran di luar negeri sebagai dasar penyetaraan dengan ijazah SMA.
Sementara itu, surat usulan pemakzulan yang beredar masih mengatasnamakan Tonny Tesar. Keaslian surat dan sikap resmi pihak terkait perlu dipastikan lebih lanjut.

Komentar