Susul Kekasihnya ke Sidrap, Warga Filipina Diamankan Pihak Imigrasi

Editor
Editor

Jumat, 21 Februari 2020 05:57

Susul Kekasihnya ke Sidrap, Warga Filipina Diamankan Pihak Imigrasi

Pedoman Rakyat, Parepare Seorang warga negara Filipina berinsial JE (32) diamankan Imigrasi Parepare karena pelanggaran izin tinggal.

JE nekat menyusul kekasihnya S (24) ke Sidrap lantaran rindu tak bertemu selama lima tahun, dan berniat menghalalkan pujaannya itu melalui perkawinan yang sah. Namun kandas dan akan dideportasi ke Negara Asal oleh Parepare" href="https://pedomanrakyat.com/tag/imigrasi-parepare/">Imigrasi Parepare.

Kasi Intel Dakim Parepare" href="https://pedomanrakyat.com/tag/imigrasi-parepare/">Imigrasi Parepare, Hendy mengatakan, tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap JE dilakukan lantaran JE itu tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.

“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare akan melakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan ke negaranya melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi di Manado menggunakan Pesawat Garuda Indonesia dengan rute Manado ke Davao di Filipina pada hari Senin, 24 Februari 2020,” ujarnya.

Dari keterangannya, lanjut Hendy, WN Filipina itu masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan yang tidak resmi, dibantu seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tawau, Malaysia. Melanjutkan perjalanan menggunakan kapal laut menuju Kota Parepare, kemudian menggunakan transportasi darat menuju Kabupaten Sidrap.

“JE baru pertama kali dan berada di Indonesia sejak sekitar tanggal 5 Januari. Kedatangannya bertujuan menikahi gadis pujaan hatinya yang tinggal di Desa Botto, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap,” katanya, Jumat (21/2/2020).

Ia mengapresiasi bantuan dan kerja sama kepada seluruh anggota TIMPORA di Wilayah Kerja Kanim Parepare khususnya
Disdukcapil Sidrap yang telah membantu memberikan informasi terkait keberadaan WN Filipina tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa melaporkan bilamana ada Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di sekitar tempat tinggal. Ini dapat membantu proses pengawasan keberadaan WNA dan untuk mencegah adanya pelanggaran hukum serta
menjaga keamanan negara,” ujarnya. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi21 Januari 2025 12:25
ASN Pangkep Teken Perjanjian Kinerja Menggunakan TTE
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pangkep, lingkup sekretariat daerah (Setda) melakukan penandatanganan perjanjian...
Daerah21 Januari 2025 12:06
Selamat! Pemkab Pangkep Raih Penilaian Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penaman Modal(BKPM...
Nasional21 Januari 2025 11:44
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditunda 5 Februari
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sidang praperadilan terkait status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda. Sidang ditunda karena KPK tidak...
Nasional21 Januari 2025 11:33
Siap-siap! Ujian Nasional Digelar November 2025, Hanya untuk Siswa SMA-SMK dan MA
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ujian Nasional (UN) bakal digelar bulan November 2025 tetapi hanya untuk siswa SMA, SMK, dan MA. Pemerintah juga be...