Susul Kekasihnya ke Sidrap, Warga Filipina Diamankan Pihak Imigrasi

Editor
Editor

Jumat, 21 Februari 2020 05:57

Susul Kekasihnya ke Sidrap, Warga Filipina Diamankan Pihak Imigrasi

Pedoman Rakyat, Parepare Seorang warga negara Filipina berinsial JE (32) diamankan Imigrasi Parepare karena pelanggaran izin tinggal.

JE nekat menyusul kekasihnya S (24) ke Sidrap lantaran rindu tak bertemu selama lima tahun, dan berniat menghalalkan pujaannya itu melalui perkawinan yang sah. Namun kandas dan akan dideportasi ke Negara Asal oleh Parepare" href="https://pedomanrakyat.com/tag/imigrasi-parepare/">Imigrasi Parepare.

Kasi Intel Dakim Parepare" href="https://pedomanrakyat.com/tag/imigrasi-parepare/">Imigrasi Parepare, Hendy mengatakan, tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap JE dilakukan lantaran JE itu tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.

“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare akan melakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan ke negaranya melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi di Manado menggunakan Pesawat Garuda Indonesia dengan rute Manado ke Davao di Filipina pada hari Senin, 24 Februari 2020,” ujarnya.

Dari keterangannya, lanjut Hendy, WN Filipina itu masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan yang tidak resmi, dibantu seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tawau, Malaysia. Melanjutkan perjalanan menggunakan kapal laut menuju Kota Parepare, kemudian menggunakan transportasi darat menuju Kabupaten Sidrap.

“JE baru pertama kali dan berada di Indonesia sejak sekitar tanggal 5 Januari. Kedatangannya bertujuan menikahi gadis pujaan hatinya yang tinggal di Desa Botto, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap,” katanya, Jumat (21/2/2020).

Ia mengapresiasi bantuan dan kerja sama kepada seluruh anggota TIMPORA di Wilayah Kerja Kanim Parepare khususnya
Disdukcapil Sidrap yang telah membantu memberikan informasi terkait keberadaan WN Filipina tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa melaporkan bilamana ada Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di sekitar tempat tinggal. Ini dapat membantu proses pengawasan keberadaan WNA dan untuk mencegah adanya pelanggaran hukum serta
menjaga keamanan negara,” ujarnya. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro30 September 2023 14:56
Pj Gubernur Bahtiar Sosialisasikan Penggunaan KTP Digital Pada Pemilu 2024
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menghadiri Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi lembaga keu...
Politik30 September 2023 10:29
Projo Sulsel Masih Menanti Keputusan DPP Mengenai Calon Presiden dan Wakil Presiden
Pedomanrakyat.com, Makassar – Organisasi Masyarakat (Ormas) DPD Projo Sulsel telah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi keputusan DPP PROJO men...
Metro29 September 2023 22:49
Pj Gubernur Bahtiar Gandeng CEO Great Giant Food Konsolidasi Gerakan Budidaya Pisang
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penjabat Gubernur Sulsel mengajak CEO Great Giant Food (GGF), Tommy Wattimena, untuk memaparkan potensi besar budi...
Daerah29 September 2023 16:31
Tak Mau Umbar Janji, Putri Dakka Kirim Material Bangunan untuk Bangun Jalan di Seko Luwu Utara
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Luwu Utara, Putri Dakka tak ingin umbar janji ke masyara...