Susul Kekasihnya ke Sidrap, Warga Filipina Diamankan Pihak Imigrasi

Editor
Editor

Jumat, 21 Februari 2020 05:57

Susul Kekasihnya ke Sidrap, Warga Filipina Diamankan Pihak Imigrasi

Pedoman Rakyat, Parepare Seorang warga negara Filipina berinsial JE (32) diamankan Imigrasi Parepare karena pelanggaran izin tinggal.

JE nekat menyusul kekasihnya S (24) ke Sidrap lantaran rindu tak bertemu selama lima tahun, dan berniat menghalalkan pujaannya itu melalui perkawinan yang sah. Namun kandas dan akan dideportasi ke Negara Asal oleh Parepare" href="https://pedomanrakyat.com/tag/imigrasi-parepare/">Imigrasi Parepare.

Kasi Intel Dakim Parepare" href="https://pedomanrakyat.com/tag/imigrasi-parepare/">Imigrasi Parepare, Hendy mengatakan, tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap JE dilakukan lantaran JE itu tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.

“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare akan melakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan ke negaranya melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi di Manado menggunakan Pesawat Garuda Indonesia dengan rute Manado ke Davao di Filipina pada hari Senin, 24 Februari 2020,” ujarnya.

Dari keterangannya, lanjut Hendy, WN Filipina itu masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan yang tidak resmi, dibantu seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tawau, Malaysia. Melanjutkan perjalanan menggunakan kapal laut menuju Kota Parepare, kemudian menggunakan transportasi darat menuju Kabupaten Sidrap.

“JE baru pertama kali dan berada di Indonesia sejak sekitar tanggal 5 Januari. Kedatangannya bertujuan menikahi gadis pujaan hatinya yang tinggal di Desa Botto, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap,” katanya, Jumat (21/2/2020).

Ia mengapresiasi bantuan dan kerja sama kepada seluruh anggota TIMPORA di Wilayah Kerja Kanim Parepare khususnya
Disdukcapil Sidrap yang telah membantu memberikan informasi terkait keberadaan WN Filipina tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa melaporkan bilamana ada Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di sekitar tempat tinggal. Ini dapat membantu proses pengawasan keberadaan WNA dan untuk mencegah adanya pelanggaran hukum serta
menjaga keamanan negara,” ujarnya. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik17 Juli 2026 15:34
Gubernur Andi Sudirman Umumkan Pemenang Umrah Gebyar Pendapatan Sulsel Lewat Panggilan Video
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan para pemenang Gebyar Pendapatan Sulsel 2026 periode Januari–Jun...
Daerah17 Juli 2026 14:23
Jalan Kuri Caddi Maros Mulai Dikerjakan, Anggaran Capai Rp1,18 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mulai merealisasikan program peningkatan infrastruktur jalan pada 2026. Salah satunya mela...
Daerah17 Juli 2026 14:04
Pemkab Luwu Timur Tingkatkan Budaya Siaga Bencana Lewat Sosialisasi KIE
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya peningkatan kes...
Politik17 Juli 2026 13:12
Amirullah Nur Saenong Resmi Bergabung SOKSI, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menghangat. Mantan Ketua DPC Partai ...