Pedoman Rakyat, Makassar- Lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) yang terjaring razia di sebuah tempat hiburan malam di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Selain lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara itu, polisi juga menetapkan 9 orang lainnya sebagai tersangka.
“Benar sekali dari lima oknum anggota DPRD termasuk (dari 14 tersangka),” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (12/8/2021).
Dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi ini, polisi bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut untuk melakukan asesmen terpadu. polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemasok pil ekstasi terhadap lima orang anggota DPRD Labuhanbatu Utara tersebut.
Baca Juga :
“Untuk pelaku lain masih kita kembangkan terus, pemeriksaan secara maraton. Kemungkinan besar akan bertambah tersangka,” ujar Putu.
Lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara itu yakni Jainal Samosir dan Pemberianto Gultom dari fraksi Partai Hanura. Lalu, M Ali Borkat dan Khoirul Anwar dari fraksi Partai Golkar. Kemudian, Giat Kurniawan dari fraksi Partai PAN.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan Satgas Covid-19 menangkap lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara dan 12 orang termasuk tujuh perempuan di sebuah tempat hiburan malam yang ada di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut, Sabtu (7/8/2021) dini hari.
Kemudian, polisi juga menemukan beberapa pecahan pil ekstasi dalam ruangan yang diisi oleh lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara tersebut. Polisi lantas melakukan tes urine terhadap lima orang itu, dan mereka dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Komentar