Tak Berlaku Surut, Hatim: Kedepan Akte Kelahiran-Kematian Ikut Aturan Bar

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 28 Juli 2023 17:35

Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim
Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Makassar menjawab pertanyaan masyarakat terkait aturan baru terkait nama.

Kepala Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim menurkan bahwa, nama-nama yang sudah terlanjur mengandung singkatan, huruf maupun tanda baca tidak masalah.

“Karena aturan tersebut hanya berlaku kedepan tidak berlaku surut,” tutur Hatim, Kamis (28/7/2023).

Olehnya itu kata dia, kedepan bapak ibu warga capil untuk penerbitan akte kelahiran dan kematian diingatkan bahwa pada formulir tidak boleh lagi menuliskan dan mencatatkan nama mengandung unsur larangan tersebut.

“Jadi pastikan pada pengisian formulir ta, tidak boleh disingkat, nama tidak mengandung karakter dan nama maksimal 40 karakter termasuk spasi,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik12 Februari 2026 09:45
PSI: Soal Cawapres 2029, Kita Serahkan kepada Pak Prabowo
Pedomanrakyat.com, Jakarta — Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menyatakan, penentuan calon wakil presiden ...
Nasional12 Februari 2026 09:35
Wamenhut Tekankan Penguatan Tata Kelola Kehutanan Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan pentingnya penguatan tata kelola kehutanan yang akunta...
Metro12 Februari 2026 08:46
Pemkot Makassar Matangkan Seleksi Komisioner Baznas
Pedomanrakyat.com, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai mematangkan persiapan lelang atau seleksi calon komisioner Badan Amil Zakat Na...
Metro12 Februari 2026 08:44
Dorong Ekonomi Warga, Andi Tenri Janji Fasilitasi Bantuan Perikanan dan Peternakan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Legislator PDIP DPRD Kota Makassar, Andi Tenri Uji Idris, menyiapkan bantuan bibit ikan nila dan lele serta ayam p...