Tak Berlaku Surut, Hatim: Kedepan Akte Kelahiran-Kematian Ikut Aturan Bar

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 28 Juli 2023 17:35

Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim
Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Makassar menjawab pertanyaan masyarakat terkait aturan baru terkait nama.

Kepala Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim menurkan bahwa, nama-nama yang sudah terlanjur mengandung singkatan, huruf maupun tanda baca tidak masalah.

“Karena aturan tersebut hanya berlaku kedepan tidak berlaku surut,” tutur Hatim, Kamis (28/7/2023).

Olehnya itu kata dia, kedepan bapak ibu warga capil untuk penerbitan akte kelahiran dan kematian diingatkan bahwa pada formulir tidak boleh lagi menuliskan dan mencatatkan nama mengandung unsur larangan tersebut.

“Jadi pastikan pada pengisian formulir ta, tidak boleh disingkat, nama tidak mengandung karakter dan nama maksimal 40 karakter termasuk spasi,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 23:32
Jepang Siapkan Reform Imigrasi, Sulsel Siapkan Talenta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menerima audiensi Konsulat Jenderal Jepang di Makassar, ...
Metro05 November 2025 22:40
Melinda Aksa: Lansia Adalah Sumber Inspirasi dan Pilar Keluarga Tangguh
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, mengajak kader PKK kecamatan dan kelurahan untuk terus berperan aktif da...
Metro05 November 2025 22:20
Sekda Sulsel Terima Tim Bank Dunia Bahas Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima kunjungan audiensi dari tim Bank Dunia (World Ba...
Daerah05 November 2025 21:39
Capaian UHC Pinrang Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Kesehatan Warga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang ad...