Tak Hanya TikTok, Pemerintah Larang Semua Media Sosial Dijadikan Tempat Transaksi

Nhico
Nhico

Selasa, 26 September 2023 15:28

Tak Hanya TikTok, Pemerintah Larang Semua Media Sosial Dijadikan Tempat Transaksi

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi melarang media sosial dijadikan toko jualan.

Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk TikTok melainkan media sosial yang lainnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

“Social commerce seperti TV itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung,” jelasnya saat ditemui di Pasar Johar Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023).

Dia menjelaskan, media sosial, sosial commerce, dan e-commerce mempunyai fungsi yang berbeda-beda.

Media sosial jika ingin menjadi sosial commerce harus mempunyai badan usaha sendiri.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 April 2025 12:07
Gelar Olahraga Bersama Pengurus, Melinda Aksa Dorong Gedung PKK Jadi Pusat Kegiatan Positif
Pedomanrakyat.com, Makassar – Melinda Aksa bersama pengurus TP PKK, Dekranasda, dan Pokja Bunda PAUD Kota Makassar mengikuti kegiatan olahraga...
Daerah26 April 2025 10:28
TP PKK Lutim Hadiri Rapat Penyamaan Persepsi Pengurus se Sulsel Secara Virtual
Pedomanrakyat.com, Lutim – Tim Penggerak PKK Kabupaten Luwu Timur menghadiri secara virtual Rapat Penyamaan Persepsi TP PKK Kabupaten/Kota se-Su...
Metro26 April 2025 10:08
Tangkal LGBT, Munafri Ingatkan Peran Tokoh Agama dan Orang Tua dalam Mendidik Anak Sejak Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta pengembang perumahan agar menyediakan lahan untuk pembangunan rumah i...
Hiburan26 April 2025 09:10
Tangis Celine Evangelista Pecah, Kenang Momen saat Ucapkan 2 Kalimat Syahadat
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Celine Evangelista sempat membuat publik terkejut, ketika ia tampil dalam sebuah kajian dan mengenakan hijab dan pa...