Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi melarang media sosial dijadikan toko jualan.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk TikTok melainkan media sosial yang lainnya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.
Baca Juga :
“Social commerce seperti TV itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung,” jelasnya saat ditemui di Pasar Johar Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023).
Dia menjelaskan, media sosial, sosial commerce, dan e-commerce mempunyai fungsi yang berbeda-beda.
Media sosial jika ingin menjadi sosial commerce harus mempunyai badan usaha sendiri.
Komentar