Pedomanrakyat.com, Makassar – Kasus dugaan tindakan pelanggaran netralitas ASN di pilkada yang menjerat Kepala SMPN 22 Makassar berinisial S telah memasuki babak baru. Kasusnya kini sudah naik di tahap penyidikan.
“Terkait pengembangannya kasus melibatkan (Kepala) SMP Negeri 22, kita sudah masuk dalam tahap penyidikan,” ujar penyidik Sentra Gakumdu Sulsel, saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, pada Jumat (25/10/2024).
Sejauh ini, Gakumdu sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk juga S yang merupakan terlapor.
Baca Juga :
Hingga kemarin (24/10/2024), saksi yang sudah dimintai keterangan oleh Gakumdu yakni Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Kepala SMPN 30 Makassar berinisial E, Kepala SMPN 33 Makassar berinisial AA.
“Hari ini kita ambil keterangan dari salah satu guru di SMP 22. Berikut kita ke depan akan ambil keterangan ahli,” ungkap Rahmat.
Terlapor S dijerat pasal 188 junto 71 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Yang mana terlapor diduga mengambil tindakan yang menguntungkan salah satu calon di Pilgub Sulsel,” ungkap Rahmat.
Ia juga menjelaskan, bila 2 kepala sekolah lain, guru, dan kepala dinas yang diperiksa masih berstatus saksi.
Selain itu, Gakumdu juga telah melakukan olah TKP di lokasi yang dilaporkan. “Dan sudah melihat langsung TKP kemudian memeriksa orang yang membuat acara tersebut,” jelasnya.
Kronologi
Rahmat mengungkap, kasus ini bermula dari sebuah laporan dari masyarakat. Laporannya berupa bukti 3 buah foto saat terlapor ditengarai berada di salah Kabupaten Takalar pada 2 Oktober lalu.
Dalam foto itu, terlapor berada di sebuah acara peresmian posko pemenangan calon nomor urut 1 di Pilgub Sulsel, yakni Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.
“Dia ada di situ dan berfoto dengan tim,” katanya.
Saat ini, lanjut Rahmat, Gakumdu masih menelusuri lebih jauh keterlibatan S dalam agenda tersebut.
Meski S mengakui kalau di foto tersebut bahwa benar, namun kata Rahmat, S mengaku juga kalau kehadirannya tidak dalam rangka mendukung atau turut mengampanyekan.
“(Terlapor) tidak pakai atribu, hanya hadir di situ. Inilah yang sementara kita kembangkan seperti apa. Intinya dia ada dan melakukan foto di situ,” jelasnya.
Gakumdu sejauh ini sudah menyita sejumlah barang bukti untuk mendalami kasus ini. Pertama, ponsel terlapor yang diduga digunakan berfoto. Kedua, bukti SK yang menyatakan bahwa S memang merupakan ASN dan Kepala SMPN 22 Makassar.
Komentar