Pedoman Rakyat, Makasssar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Sanksinya, ada yang berupa sanksi denda hingga pidana.
“Sanksinya jelas, tidak memakai masker didapat sanksinya berupa, taruh lah Rp 500 ribu atau berapa, Rp 1 juta. Itu sangat jelas sekali, apabila tidak bisa dibawa ke tipiring bisa menjadi pidana,” ujar Kepala Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVID-19 Makassar, M Sabri.
Kini, Pemkot Makassar sedang menggodok aturannya.. Sanksi-sanksi tersebut akan dituangkan dalam peraturan daerah
Baca Juga :
Sabri menuturkan rencanfa pemberian sanksi tersebut agar warga di Makassar patuh mengenakan masker. Menurutnya, pemberlakuan saksi denda itu bukan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Bisa, bisa dari segi itu (pendapatan). Kita tidak menginginkan sebenarnya itu. Kita inginkan kepatuhan terhadap pengguna masker bagi warga,” jelasnya. (zeg)
Komentar