Tak Pakai Masker di Makassar Bisa Disanksi Rp1 Juta

Editor
Editor

Kamis, 23 Juli 2020 17:31

Tak Pakai Masker di Makassar Bisa Disanksi Rp1 Juta

Pedoman Rakyat, Makasssar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Sanksinya, ada yang berupa sanksi denda hingga pidana.

“Sanksinya jelas, tidak memakai masker didapat sanksinya berupa, taruh lah Rp 500 ribu atau berapa, Rp 1 juta. Itu sangat jelas sekali, apabila tidak bisa dibawa ke tipiring bisa menjadi pidana,” ujar Kepala Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVID-19 Makassar, M Sabri.

Kini, Pemkot Makassar sedang menggodok aturannya.. Sanksi-sanksi tersebut akan dituangkan dalam peraturan daerah

Sabri menuturkan rencanfa pemberian sanksi tersebut agar warga di Makassar patuh mengenakan masker. Menurutnya, pemberlakuan saksi denda itu bukan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Bisa, bisa dari segi itu (pendapatan). Kita tidak menginginkan sebenarnya itu. Kita inginkan kepatuhan terhadap pengguna masker bagi warga,” jelasnya. (zeg)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro13 Januari 2026 22:23
Komisi D DPRD Sulsel Dorong Perda Khusus Penyelamatan Danau Tempe
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) khusus penyelamatan Danau Tempe agar...
Metro13 Januari 2026 21:09
Jufri Rahman Hadiri Dzikir Bersama Peringatan 65 Tahun Bank Sulselbar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisaris Utama PT Bank Sulselbar yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menghadiri ...
Daerah13 Januari 2026 20:16
Wabup Sudirman: RSUD Lasinrang Harus Berbenah Total Tingkatkan Layanan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Mengawali tahun 2026, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh ...
Daerah13 Januari 2026 19:19
HUT ke-65 Bank Sulselbar, Kolaborasi Perkuat Ekonomi dan Layanan Keuangan Sidrap
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Bank Sulselbar menjadi momentum penguatan kolaborasi antara pemerintah daera...