Pedomanrakyat.com, Makassar – Masyarakat tidak perlu khawati, Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan Dukcapil Makassar bisa digunakan dalam keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya dan tak memiliki batas waktu hingga e-KTP bisa tercetak.
Kendati demikian, tentu Suket yang diberikan warga hanya bersifat sementara, sebagai pengganti KTP elektronik, karena sekarang ketersediaan blangko kosong.
“Kami di dukcapil untuk saat ini kami mengeluarkan suket, sama halnya KTP bisa digunakan untuk keperluan pelayanan publik lainnya,” jelas Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga :
Hatim juga menegaskan bahwa, Suket yang dikeluarkan Dukcapil Makassar ini, sebagai bukti bahwa warga tersebut sudah melakukan perekaman data kependudukan.
“Suket tidak ada jangka waktunya. Apabila tersedia blanko nantinya di bulan Januari, warga bisa datang langsung ke kecamatan atau dukcapil untuk mengganti suket dengan KTP elektronik,” tandasnya.
Komentar