Tak Pernah Jera, Residivis Curanmor di Makassar Ini Lagi-lagi Diringkus Polisi

Jennaroka
Jennaroka

Selasa, 06 Juli 2021 16:29

Tak Pernah Jera, Residivis Curanmor di Makassar Ini Lagi-lagi Diringkus Polisi

Pedoman Rakyat, Makassar – Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang akhirnya menangkap komplotan pelaku tindak pidana pencurian bermotor atau Curanmor. Ternyata, komplotan curanmor ini residivis kasus yang sama.

Pelakunya ada dua. Masing-masing berisial WD (19) dan IB (20). IB diamankan unit Reserse Mobil (Resmob) Polsek Rappocini di kawasan Kecamatan Rappocini.

Sedangkan, WD diamankan Resmob Polsek Panakkukang di lokasi persembunyiannya di Jalan Sero, Kecamatan Paccinongang, Kabupaten Gowa, pada Senin (5/7/2021).

Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya mengatakan, pelaku ini merupakan pemain lama dalam perkara pencurian kendaraan bermotor, dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara.

“Jadi ini kawanan residivis curanmor yang diduga sering beraksi di Kota Makassar. Pelaku berjumlah 2 orang dengan empat TKP yang sementara teridentifikasi. Satu orang menjalani proses di Polsek Rappocini,” kata Ali kepada wartawan di kantornya, Selasa (6/7/2021).

Kata Ali, pihaknya juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor jenis matik merek Honda Beat bernomor polisi DD 4236 MW. Motor itu diduga milik korban yang dibawa kabur pelaku di Jalan Toddopuli 3, Kecamatan Panakkukang pada Sabtu 19 Juni 2021 lalu.

“Jadi modusnya kawanan residivis ini mengincar motor yang tidak terkunci stang. Kemudian pelaku mendorong motor itu dengan bantuan motor yang dibawanya bersama rekannya di salah satu rumah Jalan Toddopuli,” ungkap Alumni Akademi Kepolisian 2008 ini.

Di rumah itu, lanjut Ali, kedua pelaku mempreteli motor korban. Dibuatkan kunci duplikat. Untuk sementara barang bukti baru satu motor dan ponsel milik pelaku. “Korbannya karyawan swasta, kejadiannya siang,” ucap perwira Polri berpangkat tiga balok ini.

Dia mengungkapkan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari jaringan curanmor tersebut. Ali juga mengimbau apabila ada masyarakat yang pernah mengalami kehilangan motor dengan modus serupa agar melapor ke Polsek terdekat.

“Jadi tidak berhenti sampai disini, karena terus akan kami lidik sampai ke akar-akarnya. Kami juga imbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam memarkir kendaraan khususnya sepeda motor, tetap gunakan kunci ganda apabila memarkir di tempat umum,” tegasnya.

Kawanan ini masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolsek Panakkukang. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Mereka sudah pernah tertangkap artinya residivis,” tutup Ali.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...