Tak Pernah Jera, Residivis Curanmor di Makassar Ini Lagi-lagi Diringkus Polisi

Jennaroka
Jennaroka

Selasa, 06 Juli 2021 16:29

Tak Pernah Jera, Residivis Curanmor di Makassar Ini Lagi-lagi Diringkus Polisi

Pedoman Rakyat, Makassar – Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang akhirnya menangkap komplotan pelaku tindak pidana pencurian bermotor atau Curanmor. Ternyata, komplotan curanmor ini residivis kasus yang sama.

Pelakunya ada dua. Masing-masing berisial WD (19) dan IB (20). IB diamankan unit Reserse Mobil (Resmob) Polsek Rappocini di kawasan Kecamatan Rappocini.

Sedangkan, WD diamankan Resmob Polsek Panakkukang di lokasi persembunyiannya di Jalan Sero, Kecamatan Paccinongang, Kabupaten Gowa, pada Senin (5/7/2021).

Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya mengatakan, pelaku ini merupakan pemain lama dalam perkara pencurian kendaraan bermotor, dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara.

“Jadi ini kawanan residivis curanmor yang diduga sering beraksi di Kota Makassar. Pelaku berjumlah 2 orang dengan empat TKP yang sementara teridentifikasi. Satu orang menjalani proses di Polsek Rappocini,” kata Ali kepada wartawan di kantornya, Selasa (6/7/2021).

Kata Ali, pihaknya juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor jenis matik merek Honda Beat bernomor polisi DD 4236 MW. Motor itu diduga milik korban yang dibawa kabur pelaku di Jalan Toddopuli 3, Kecamatan Panakkukang pada Sabtu 19 Juni 2021 lalu.

“Jadi modusnya kawanan residivis ini mengincar motor yang tidak terkunci stang. Kemudian pelaku mendorong motor itu dengan bantuan motor yang dibawanya bersama rekannya di salah satu rumah Jalan Toddopuli,” ungkap Alumni Akademi Kepolisian 2008 ini.

Di rumah itu, lanjut Ali, kedua pelaku mempreteli motor korban. Dibuatkan kunci duplikat. Untuk sementara barang bukti baru satu motor dan ponsel milik pelaku. “Korbannya karyawan swasta, kejadiannya siang,” ucap perwira Polri berpangkat tiga balok ini.

Dia mengungkapkan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari jaringan curanmor tersebut. Ali juga mengimbau apabila ada masyarakat yang pernah mengalami kehilangan motor dengan modus serupa agar melapor ke Polsek terdekat.

“Jadi tidak berhenti sampai disini, karena terus akan kami lidik sampai ke akar-akarnya. Kami juga imbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam memarkir kendaraan khususnya sepeda motor, tetap gunakan kunci ganda apabila memarkir di tempat umum,” tegasnya.

Kawanan ini masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolsek Panakkukang. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Mereka sudah pernah tertangkap artinya residivis,” tutup Ali.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 16:24
KONI Makassar Tantang Cricket Tambah Emas di Porprov 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengurus Cabang Olahraga Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Kota Makassar periode 2026-2030 resmi dilantik dalam ac...
Nasional15 Oktober 2026 15:50
Negara Tak Boleh Kalah! Kapolri Perintahkan Kapolda Buru Bandar Narkoba
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh Kapolda memetakan kampung-kampung yang menjadi sarang pered...
Ekonomi15 Oktober 2026 15:44
Utang RI Makin Bengkak! Tembus Rp8.248 Triliun pada Agustus 2026
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai US$459,3 miliar atau sekitar Rp8.248 triliu...
Daerah15 Oktober 2026 15:29
Sidrap Jadi Kabupaten dengan Kemiskinan Terendah di Sulsel, Angkanya Turun Jadi 4,65 Persen
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mencatatkan penurunan angka kemiskinan yang signifikan. Pada tahun 2...