Tak Terima Ditegur Saat Bertengkar dengan Istri, Pria di Makassar Tebas Tetangga Pakai Parang

Jennaroka
Jennaroka

Minggu, 04 Juli 2021 20:40

Tak Terima Ditegur Saat Bertengkar dengan Istri, Pria di Makassar Tebas Tetangga Pakai Parang

Pedoman Rakyat, Makassar – Kepolisian Sektor (Polsek) Makassar menangkap pria berinisial Asdar (45) usai dilaporkan atas kasus penganiayaan berat di Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada Sabtu (3/7/2021).

Kasi Humas Polsek Makassar, Bripka Iskandar mengatakan, Asdar menganiaya korbannya yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri yakni Akbar dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Hingga korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri.

Iskandar menyebut, kejadian itu berlangsung pada pukul 19.00 WITA, kemarin. Korban yang bersimbah darah dilarikan ke Puskesmas Bara-baraya. Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti sebilah parang yang diduga dipakai untuk menganiaya korban yang mana merupakan tetangga sendiri,” kata Iskandar kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).

Kata Iskandar, perkara penganiayaan ini bermula dari pertengkaran rumah tangga antara Asdar dan istrinya. Kebetulan korban yang melintas melihat keributan disertai penganiayaan tersebut.

“Karena pelaku juga mau membakar rumahnya sendiri. Jadi korban ini menegur. Tapi tidak diterima oleh pelaku sehingga memarangi kepala dan bahu korban sebanyak tiga kali,” jelas Iskandar.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syamsul Tompo menambahkan, saat kejadian itu pelaku baru saja pulang dari pesta miras bersama rekan-rekannya.

“Tidak mabuk, tapi yang jelas habis minum,” ucapnya.

Dia juga mengaku belum mengetahui apa masalah antara pelaku dan istrinya sehingga mengamuk dan melakukan penganiayaan sampai upaya pembakaran rumah.

Kini Asdar masih ditahan di Mapolsek Makassar. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Politik24 November 2024 22:23
Dihadiri Fatmawati Rusdi, Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Makassar Jaga Kebersamaan di Momen Politik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Dewan Pertimbangan DPP Partai Nasdem, Fatmawati Rusdi, menghadiri zikir dan doa bersama bertajuk “...
Artikel24 November 2024 22:01
Ribuan Warga Pinrang Larut dalam Doa-Dzikir Bersama yang Digelar RMS Community
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Ribuan masyarakat Kabupaten Pinrang menghadiri kegiatan Doa dan Dzikir Bersama yang digelar RMS Community di Rumah ...
24 November 2024 18:58
Apel Siaga, Bawaslu Makassar Komitmen Kawal Pilkada 2024 dengan Pengawas Ad-Hoc
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Makassar mengakhiri masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 Bawaslu Kota Makassar ge...
Nasional24 November 2024 18:24
Gibran Minta PPDB Zonasi Dihapus, Ombudsman: Zonasi untuk Pemerataan Pendidikan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ombudsman RI menilai, sistem zonasi masih sangat relevan diberlakukan untuk mendorong pemerataan kualitas dan fasilitas...