Pedoman Rakyat, Makassar – Kepolisian Sektor (Polsek) Makassar menangkap pria berinisial Asdar (45) usai dilaporkan atas kasus penganiayaan berat di Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada Sabtu (3/7/2021).
Kasi Humas Polsek Makassar, Bripka Iskandar mengatakan, Asdar menganiaya korbannya yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri yakni Akbar dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Hingga korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri.
Iskandar menyebut, kejadian itu berlangsung pada pukul 19.00 WITA, kemarin. Korban yang bersimbah darah dilarikan ke Puskesmas Bara-baraya. Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca Juga :
“Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti sebilah parang yang diduga dipakai untuk menganiaya korban yang mana merupakan tetangga sendiri,” kata Iskandar kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).
Kata Iskandar, perkara penganiayaan ini bermula dari pertengkaran rumah tangga antara Asdar dan istrinya. Kebetulan korban yang melintas melihat keributan disertai penganiayaan tersebut.
“Karena pelaku juga mau membakar rumahnya sendiri. Jadi korban ini menegur. Tapi tidak diterima oleh pelaku sehingga memarangi kepala dan bahu korban sebanyak tiga kali,” jelas Iskandar.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syamsul Tompo menambahkan, saat kejadian itu pelaku baru saja pulang dari pesta miras bersama rekan-rekannya.
“Tidak mabuk, tapi yang jelas habis minum,” ucapnya.
Dia juga mengaku belum mengetahui apa masalah antara pelaku dan istrinya sehingga mengamuk dan melakukan penganiayaan sampai upaya pembakaran rumah.
Kini Asdar masih ditahan di Mapolsek Makassar. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Komentar