Tak Terima Vonis Hakim, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding

Nhico
Nhico

Jumat, 03 Maret 2023 20:23

Tak Terima Vonis Hakim, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima nota banding yang dilayangkan dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Banding tersebut terkait perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Upaya banding dilakukan karena tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman kepada Hendra selama 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta Agus 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hendra Kurniawan, banding, Agus Nurpatria, banding,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/3/2023).

Memori banding Hendra dan Agus telah dilayangkan kepada pihak PN Jakarta Selatan pada Jumat hari ini. Sehingga, putusan kepada mereka berdua akan masih bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023,” tutur Djuyamto.

Sementara untuk terdakwa lain dalam perkara ini yakni, Chuck Putranto Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin tidak melayangkan banding. Alhasil, mereka menyatakan menerima putusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan.

“Tidak banding (para terdakwa lain),” kata Djuyamto.

Jika jaksa penuntut umum (JPU) juga tidak mengajukan banding, maka vonis terhadap keempat terdakwa tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dengan bersiap menjalani eksekusi masa hukuman.

Dimana, mereka telah menerima vonis dari majelis hakim untuk Arif Rahman Arifin selama 10 Bulan; Chuck Putranto 1 tahun; Baiquni Wibowo 1 tahun; dan Irfan Widyanto 10 bulan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 07:30
Kembali ke Kampung Halaman, Heriwawan Jalan Sehat Bareng 1.000 Warga Tellulimpoe Sinjai
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Heriwawan, kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, ...
Politik31 Agustus 2026 07:22
Pangkep Tuntaskan Gelaran MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Pedomanrakyat.com, Pangkep — Rangkaian Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional 2026 resmi...
Nasional30 Agustus 2026 19:22
Kemenhut Amankan 40 Hektare Zona Inti TNBBS, 4 Tersangka Perambahan dan Perburuan Ditahan
Pedomanrakyat.com, Bengkulu – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera bersama Balai Be...
Olahraga30 Agustus 2026 18:30
KONI Makassar Siapkan Porkot 2027, Ismail Ingin Lahirkan Talenta Baru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar mulai menyiapkan regenerasi atlet melalui Pekan Olahraga K...