Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Rp 34 M

Nhico
Nhico

Kamis, 26 Januari 2023 18:10

Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Rp 34 M

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Tamara Bleszynski digugat oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas gugatan wanprestasi.

Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan gugatan terhadap Tamara Bleszynski tersebut diterima PN Jaksel pada 18 Januari 2023.

Pengadilan telah memanggil kedua belah pihak untuk menjalani sidang perdananya yang telah dijadwalkan pada 8 Februari 2023 mendatang.

“Gugatan masuk di tanggal 18 Januari, setelah gugatan masuk, ditetapkan oleh majelis, majelis memanggil kedua belah pihak sesuai dengan hari sidang yang ditetapkan oleh majelis. Untuk sidang pertamanya dijadwalkan tanggal 8 Februari, hari Rabu,” kata Djuyamto.

Agenda sidang perdana nantinya adalah mediasi antara Tamara Bleszynski dan sang saudara kandung.

Berdasarkan pemberitaan yang beredar informasi, gugatan ini dilatarbelakangi soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski yang mencapai US$ 130.000 atau senilai Rp 1,9 miliar (kurs Rp 14.959) pada 2001 lalu.

Untuk biaya perawatan ayah mereka, biaya itu akan ditanggung berdua yakni Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski.

Namun berjalannya waktu tahun demi tahun berlalu, kesepakatan itu tidak dijalani oleh Tamara. Hal ini yang mendasari Ryszard mengajukan gugatan ke PN Jaksel.

Dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, berikut petitum gugatan Ryszard Bleszynski kepada Tamara Bleszynski:

1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:

-Kerugian uang sebesar 50% dari US$ 103.051.83 yang mana tergugat belum membayar kepada penggugat sampai dengan gugatan a quo ini diajukan sebesar US$ 51.525.92;

-Kerugian sebesar US$ 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 tahun mengacu pada bunga bank.

2. Kerugian immateril sebesar US$ 2.000.000

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta Nomor 68 Tanggal 31 Mei 2005 milik tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya Nomor 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah30 April 2025 16:41
Pemkab-DPRD Pinrang Tanda Tangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang, H.A. Irwan Hamid, S.Sos menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten ...
Metro30 April 2025 16:09
Tri Sulkarnain Respons Soal Tiga Calon Sekda: Harus Mampu Menerjemahkan Visi Misi Wali Kota
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengumumkan tiga nama yang lolos dalam bursa calon Sekretaris Daerah (Sekd...
Daerah30 April 2025 15:14
Bedah Buku ‘Manusia Bissu’, Bupati Pangkep Yusran Lalogau: Pengembangan Diri dan Perluas Pengetahuan
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Bedah buku Manusia Bissu, dibuka bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, di aula gedung layanan perpustakaan daerah...
Daerah30 April 2025 15:10
Cegah Penularan PMK, Ribuan Hewan Ternak di Maros Divaksin
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros terus melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya w...