Pedomanrakyat.com, Maros – Bupati Chaidir Syam menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros tidak menambah hari libur setelah cuti bersama Idul Fitri 2025.
ASN yang menambah cuti akan disanksi penundaan kenaikan pangkat.
Baca Juga :
“Jika ada ASN yang menambah libur tanpa alasan yang sah, maka akan diberikan sanksi tegas,” ujar Chaidir pada Ahad (6/4/2025).
Bukan sekadar teguran administratif, sanksi yang dimaksud juga bisa berdampak pada karier, termasuk penundaan kenaikan pangkat.
Namun begitu, Pemkab Maros tetap menunjukkan fleksibilitas. ASN yang mudik ke luar Provinsi Sulawesi Selatan dan belum bisa kembali karena kendala transportasi, diberikan kelonggaran untuk bekerja dari lokasi masing-masing atau Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 8 April 2025.
Komentar