Tanam dan Jual Ganja dengan Sistem Ranjau, Pekerja Serabutan Ini Ditangkap Polisi

Nhico
Nhico

Jumat, 15 Oktober 2021 10:22

Tanam dan Jual Ganja dengan Sistem Ranjau, Pekerja Serabutan Ini Ditangkap Polisi

Pedoman Rakyat, Malang – Seorang pemuda di Malang, PP (24), ditangkap polisi karena nekat menanam dan menjual ganja. Pekerja serabutan ini beralasan melakukan perbutaan itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Kapolsek Klojen AKP Domingos Ximanes menyatakan, penangkapan PP diawali dari ditangkapnya MZ (20) warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen saat bertransaksi dari NR (24) di Jalan Klayatan, Sukun, Kota Malang. Keduanya bertransaksi dengan sistem ranjau, di mana barang yang dipesan diletakkan di sebuah tempat yang disepakati.

“Ini diedarkan di antara teman-teman yang sudah dikenal, tidak mau kalau orang belum dikenal, nggak diterima karena mungkin untuk menjaga agar tidak cepat terendus oleh kami,” terang Domingos Ximanes di Mapolsek Klojen, Kota Malang, Kamis (14/10/2021).

Saat pengembangan diperoleh barang bukti berupa tanaman ganja di rumah NR yang berada di Jalan Sudanco Supriadi Gang VII, Sukun, Kota Malang. Pengakuan NR, tanaman itu didapat dari PP, warga Jalan Klayatan Gang 1, Kelurahan Bandungrejosari, Sukun.

Polisi selanjutnya bergerak menangkap PP dan ditemukan barang bukti 1,5 kilogram ganja siap edar dan pohon ganja di rumahnya. PP mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang masih dalam pencarian polisi.

“PP punya barang 1,5 kilogram ini, PP sekaligus sebagai pemakai, yang dua ini pemakai dan pengedarnya di atasnya ini. Kita masih dalami prosesnya,” jelasnya.

PP mengaku bermodal Rp5 juta untuk menanam ganja dan menjualnya kembali dengan keuntungan Rp500 ribu per kilogram. Pekerjaan haram itu pun telah dijalani setahun terakhir dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari

“Jadi atas pengakuan mereka ini yang memakai dan menjual, mengedarkan ini lebih sudah setahun berjalan,’ jelasnya.

Polisi masih mengejar satu bandar besar yang diduga menyuplai barang, baik barang mentah berupa tanaman dan ganja siap edar, yang diberikan ke PP dan tersangka NR.

Atas perbuatannya, NR dan MZ dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Sementara PP dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah10 Februari 2026 23:22
Selle KS Dalle Dinilai Punya Modal Kultural, Dinilai Mampu Meredam Konflik Elit Soppeng
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sosok Wakil Bupati Soppeng Selle KS Dalle dinilai memiliki posisi strategis dalam dinamika di lingkup pemerintahan...
Metro10 Februari 2026 22:32
Aliyah Mustika Ilham Ajak Muballigh Menjadi Penyejuk di Tengah Tantangan Zaman
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, secara resmi menutup rangkaian Pembinaan Muballigh Kota Makassar T...
Daerah10 Februari 2026 21:24
Kajati Sulsel Resmikan Aula Kejari Sidrap, Sekaligus Serahkan Gudang untuk Dukung Lumbung Pangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri S...
Metro10 Februari 2026 20:29
Akademisi dan Budayawan Bedah Dinamika Politik–Budaya Soppeng di Era Kontemporer
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dialog publik bertajuk “Membaca Soppeng Kontemporer: Sebuah Refleksi Publik” berlangsung di Kantor Tribun Timu...